Lihat ke Halaman Asli

Membayar Hutang dengan Rokok

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. ROKOK

industri rokok di Indonesia berkembang sangat pesat,

mungkin dikarenakan posisi daratan Indonesia yang memiliki gunung-gunung tinggi,

sehingga banyak sekali petani mencari nafkah dari sehelai daun tembakau,

perlu diketahui bahwa,

pada tahun 2011 ini,

dalam rokok Sigaret Kretek Mesin seperti : Djarum Super, Filter dan Djisamsoe Magnum,

memiliki pajak bea cukai rata-rata rokok adalah Rp. 350 tiap batang rokok,,

dalam sebungkus rokok berisi 12 batang,

jadi total pajak dalam sebungkus rokok adalah :

Rp. 350 x 12 batang = Rp. 4.200/ bungkus

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline