Ketika akan berkunjung ke luar negeri, tentu saja ada beberapa dokumen yang dibutuhkan agar bisa masuk ke wilayah yang sudah berbeda negara. Visa merupakan salah satu dokumen yang diperlukan, untuk urusan administrasi dalam perizinan masuk ke negara yang berbeda dari negara asal. Visa menjadi dokumen penting karena merupakan syarat seseorang bisa memasuki wilayah suatu negara, dan Visa dikeluarkan oleh kedutaan suatu negara yang memiliki Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
Kemudian jenis-jenis visa terdapat berbagai macam seperti, Visa diplomatik, Visa dinas, Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas. Dalam Visa Kunjungan terdapat juga Bebas Visa Kunjungan, visa ini diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dari negara atau entitas yang merupakan subjek bebas Visa kunjungan sesuai dengan peraturan yang berlaku yang ditetap negara yang memberlakukan Bebas Visa Kunjungan. Hal serupa juga telah diterapkan di Indonesia, dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Bebas Visa Kunjungan di Indonesia.
Lalu, Bagaimana Kebijakan Ini Ada?
Sebenarnya kebijakan ini hadir sebagai salah satu solusi untuk memberikan dorongan bagi perekonomian Indonesia, dengan mengoptimalkan sektor pariwisatanya. Pemerintah memiliki harapan dengan adanya kebijakan Bebas Visa Kunjungan ini, bisa menarik banyak para wisman(wisatawan mancanegara) untuk datang mengunjungi objek wisata yang berada di Sabang-Merauke. Tidak hanya itu kebijakan ini memiliki tujuan dapat meningkatkan hubungan diplomasi Indonesia dengan negara yang termasuk dalam peraturan ini.
Jika dilihat lebih dalam lagi kehadiran wisatawan asing ke Indonesia dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia. Tentu kita semua sadar bahwa pengangguran masih menjadi masalah sosial yang sulit untuk diuraikan. Maka dengan hadirnya wisatawan asing dapat membuka kesempatan dengan sektor pekerjaan yang berhubungan dengan para turis, seperti penginapan, tour guide, transportasi, dan kerajinan khas daerah yang dapat dijadikan oleh-oleh atau souvenir.
Selain itu, juga meningkatkan devisa suatu negara, dengan uang yang dikeluarkan wisatawan selama di Indonesia seperti untuk akomodasi, kuliner, berbelanja dan mengunjungi beberapa objek wisata. Sehingga meningkatkan devisa Indonesia dan dapat digunakan untuk pengembangan di sektor pertanian, industri kreatif, pembangunan, dan investasi.
Karena pertimbangan ekonomi, pariwisata dan hubungan diplomatik Indonesia tersebut, pemerintah memutuskan pada tanggal 2 Maret 2016 keluarnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang berisikan Bebas Visa Kunjungan di Indonesia untuk beberapa negara yang ada di dalam peraturan ini.
Peraturan ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Pada peraturan ini terdapat 169 negara yang mendapatkan hak menggunakan Bebas Visa Kunjungan, jumlah ini meningkat dari peraturan sebelumnya terdapat 90 negara dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 .
Bentuk pelaksanaan dari kebijakan ini adalah bentuk pelaksanaan dari kebijakan ini adalah pembebasan dari kewajiban memiliki visa, namun tetap memperhatikan prinsip timbal balik. Tentu saja kebijakan ini dibatasi dengan maksimal 30 hari untuk izin tinggal di Indonesia .Selain itu juga wajib memiliki paspor minimal masa berlaku 6 bulan, dan mempunyai tiket pulang atau melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Kemudian, Apakah Benar-Benar Efektif Kebijakan Bebas Visa Kunjungan ini?
Dengan adanya kebijakan tentu menambah jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pendapatan devisa yang berasal dari bidang pariwisata. Peningkatan ini dilihat dari triwulan IV tahun 2019, di mana turis yang singgah di Indonesia mencapai 4 juta orang dan meningkat sebesar 3,9% dari triwulan pada tahun 2018.