JAVA SINGLETON - NEO THE UNITED KINGDOM OF GOD SKY EARTH
Pastikan jauh dari system kemunafikan dan Political Will agenda-agenda historical legal back ground yang dikelabukan oleh sebuah konspirasi besar segolongan rakyat Indonesia, penjajahan yang meski dihapuskan dibumi pertiwi ini meliputi 3 pokok penjajahan:
1.Penjajahan Kebudayaan, hasil konspirasi system filsafat agama
perdagangan gujarat di Indonesia. Hal ini, menjadi terlupakannya “The Spirite of Place” system tata kelola Negara dan system tata
keloladiri (Manusia), dengan mengadopsi system peradaban konspirasi rakyat dari tanah pasir pedagang gujarat, yang hampir memusnahkan budaya dari Proklamasi 17–8-1945 Nasional ke Aklamasi 16-8-2011 Internasional Java-Singleton bahkan memaksakan sebuah paham kedalam system Negara melalui baju agama.
2. Penjajahan Kolonialisme, hasil konspirasi feodal dalam membangun
K.A.R. Negara falsafah filsafat Pancasila dan peranannya dalam
membangun infrastruktur dunia paska perang Dunia ke II.
3. Penjajahan oleh bangsa sendiri, konspirasi kepentingan kelompok
yang bersembunyi dibalik falsafah filsafat Negara Pancasila & UUD
1945.
Hal ini sebagai klimaks kitab Bharata Yudha, melalui peragaan sejarah G.30.S.PKI-1965, sebagai review yang paling mudah untuk melihat terperosoknya sejarah Republik Indonesia, yang menjalar ke Asia-Pasifik, Eropa dan menjadikan Krisis Global.
Tiga pokok persoalan diatas sesuai peragaan perjanjian sejarah dunia yang dimulai dari asal-usul Perjanjian NKRI, asal-usul Perjanjian Antar Umat Beragama di Dunia dan asal-usul Perjanjian Kerajaan Langit dan Bumi.
Hal ini, mengingat bahwa :
1. Asset syarat sahnya berdirinya suatu negara didunia dimulai dari 3 prasasty nama bangsa ASIA. AFRICA. EROPA dan AMERICA. AUSTRALIA sebagai The Big Five Continent menyangkut Tanah-Tanah Perjanjian Indonesia, Eigendom-Perponding dan Undernemeng (Pajak) meliputi:
1.1. Asset Tanah- tanah Pertambangan.
1.2. Asset Tanah- tanah Perkebunan.
1.3. Asset Tanah- tanah Pertanian.
1.4. Asset Tanah- tanah Perhubungan (Darat-Laut-Udara).
2. Share: WTO & WHO.SDM. PMA & PMDN. Didalam negeri seluruh tanah-tanah ini dikelola oleh BUMN-PERSEROAN TERBATAS (PT), selaku pengelola. Pembayar Pajak, HGB-Hak Guna Bangunan, Hak Sewa sejak jaman kolonial dan nasionalisasi Company, telah terselesaikan sejak paska perang dunia ke II melalui perjanjian INDUK 25 NEGARA, Bernina Agreement No.27594, 1957 dengan diterbitkannya sertifikat 97 Sets, masing-masing senilai US$.97,000,000,000.00 yang digunakan oleh 45 Bank Sentral dan beberapa nama perorangan IR.SOEKARNO yang kesemuanya adalah Document Subtitusi meliputi Collective Agreement “ Green Hilton Memorial Building” Geneva 1963 sebagai Jaminan Cetak Standar Sah Bayar mata Uang Dunia melalui program Exhibits A dan B data C. Code A. 1903. Access Global Trends, in Investing Gold 65-2010 & 2012, mengingatkan Memorial & Imperial seputar persoalan Kudeta Asset atas pembantaian Caesar V- I.S.L.A.M di Altar UBS, dan persoalan diseputar AKUT Kepala Bank Indonesia, yang hingga kini menuntut pertanggung jawaban kepada Induk 25 Negara, selaku one personal pemegang otorita veto dunia F.L.O-Fesselio Liuzes Orfilize, International Parent Organization melalui FINAL REPORT CERTIFICATIONASBLP–0333902-2010 meliputi::
2.1. The International Committee of 300.
2.2. The International Organic Agency.
2.3. The United Nation Organization.
Maka ABSOLUTE, seluruh persoalan GLOBAL PROBLEM, diambil alih kembali sebagai bentuk wujud Konsolidasi Pertanggung Jawaban Dunia sesuai Otorita Veto F.L.O-Fesselio Liuzes Orfilize, dalam membentuk kembali “KURS” Mata Uang Standar Sah Bayar Dunia sesuai KEYNESS-LAW, WORLD BANK-LAW, COUNTERFEITING PARTY-COUNTERFEITING COMPTROLLER OF THE CURRENCY, Viena 1934 meliputi Guide Treaty Event UN-SWISSINDO (SWISS-INDONESIA).
3. System Pemerintah Global, yang tidak berjalan sejak 1965-2012, yang sesungguhnya PBB, dibawah otorita veto Crown Council 13-Dewan Ikatan Document of International, dan saat ini office day to day, sebagai acara seremonial dibawah SECRETARY GENERAL - UNITED NATION ORGANIZATION, tidak bisa berjalan sesuai tujuan dalam menciptakan kehidupan bernegara yang berdaulat adil dan makmur secara Nasional dan Internasional.
4. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa) atau UNO-United Nation Organization yang didalamnya meliputi Specialis Agent, WORLD BANK–IMF-BRD, ICJ-CIJ, ICC, BIS, FED, sebagai bagian Final Report ASBLP-0333902-2010, untuk diketahui semua orang, bahwa KRISIS GLOBAL, terkait Licensee Cetak Standart Sah Bayar Dunia dibawah kepemilikan SWISSINDO (SWISS-INDONESIA) Certificate Code 99.98 Seri 1-4 Asset Tatanan Dunia (1 of 1) dengan Total COLLATERAL EXHIBITS AB (Initial Volume:: 74.760.920.184 KGs). Hal ini F.L.O ADALAH JAWABAN DAN TANTANGAN DUNIA hukum Rob (Mujizat), hukum Sebab Musabab (Nasional-Internasional) atau ASSET SEMAR SUPER SEMMAR sebagai pemegang Otorita Tunggal Regulator Perjanjian Dunia Baru, kepada para pemimpin saat ini yang telah melupakan Rasa Keadilan khususnya Republik Indonesia, yang terus terungkap kebobrokan para politikus bagaimana meraih, mencuri uang, diluar maupun didalan system perbankan yang seolah dianggap tak bertuan.
Ulasan ini, melihat dan merasakan bahkan SEJARAH AMANAH dinegeri ini, bahkan asset-asset Opskoop Central Buffer Stock Bationality-Ratu Mas Kencana Room sebagai jawaban dan tantangan dunia baru, dengan cara pandang internationality ORGANIZATION CERTIFICATE dan dimulai dari lokal HUMAN OBLIGATION PROJECTS sebagai konteks tatanan Konstelasi Vertikal dan Horizontal sebagai Jaminan Hidup Umat Sedunia sesuai Kesepahaman “Pengertian” sejak semula Exhibits AB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H