Pengadaan rumah subsidi memiliki peraturan yang berbeda dengan rumah non-subsidi. Di sini, Anda akan mengetahui langkah-langkah yang benar untuk mengajukan KPR subsidi.
1. Kewarganegaraan dan Usia
Program KPR subsidi FLPP hanya ditujukan untuk Warga Negara Indonesia yang tinggal di dalam negeri. Pemohon harus berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
2. Belum Pernah Mempunyai Rumah dan Menerima Subsidi dari Pemerintah
Pemohon KPR subsidi FLPP haruslah orang yang belum pernah memiliki rumah sama sekali. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki rumah yang layak huni. Pemerintah sangat tegas dalam menerapkan aturan ini. Jika program KPR subsidi FLPP diberikan kepada orang yang sudah memiliki rumah, risiko penggunaannya untuk tujuan komersial, seperti disewakan atau dijual, sangat besar.
3. Batasan Penghasilan Maksimal Rp8 Juta
Pemerintah telah mengatur batasan penghasilan maksimal sebesar Rp 8 juta per bulan bagi mereka yang ingin membeli rumah dengan program KPR subsidi FLPP.
4. Masa Kerja Pemohon
Pemohon program KPR FLPP harus memiliki pengalaman kerja atau usaha minimal selama 1 tahun. Selain itu, pemohon harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk memudahkan proses pembelian rumah subsidi.
5. Contoh Perumahan Subsidi