Lihat ke Halaman Asli

Gelar "Bapak Santri" Dodi Reza Alex sebagai Ucapan Terima Kasih Pemberian Dana Hibah

Diperbarui: 24 Oktober 2017   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto: dewinofara - WordPress.com

Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2017 dimanfaatkan Pengasuh Ponpes Aulia Cendikia KH Hendra Zainuddin MPd untuk menobatkan  Calon Gubernur Sumatra Selatan 2018 yang juga Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex sebagai "Bapak Santri".

Alasan KH Hendra Zainuddin MPdI menobatkan Dodi Reza Alex sebagai Bapak Santri karena dianggap selama menjadi Bupati Muba, Dodi mempunyai program Santri Jadi Dokter (SJD), yang memberikan beasiswa penuh kepada santri untuk melanjutkan pendidikan kedokteran ke jenjang perguruan tinggi. Program itupun diklaim sangat sukses.

KH Hendra Zainuddin MPdI mengklaim Dodi sangat memperihatikan keberadaan Ponpes di Kabupaten Muba. Dodi dianggap selalu memberikan support agar santri di Muba berprestasi. Itulah alasan KH Hendra Zainuddin MPdI menganugrahi Dodi Reza Alex sebagai Bapak Santri dalam kegiatan Penganugerahan Santri Award 2017 di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, 19 Oktober 2017.

Penganugrahan Bapak Santri terhadap Dodi Reza Alex ini tentu saja patut dipertanyakan. Pasalnya, Dodi baru 6 bulan menjabat sebagai Bupati Muba sejak pelantikannya, belum ada program yang benar-benar direalisasikan, termasuk Program Santri Jadi Dokter (SJD).

Baru-baru ini terungkap kalau KH Hendra Zainuddin, pada tahun 2013 yang lalu mendapat dana hibah dari Pemprov Sumsel, yang mana Gubernur Sumsel Alex Noerdin merupakan ayah kandung dari Dodi Reza Alex. Saat itu, KH Hendra Zainuddin MPdI menjabat sebagai Ketua Forum Pondok Pesantren Sumatra Selatan (Forpess). Tak tanggung-tanggung Forpress menerima dana hibah dari Pemprov Sumsel sebesar Rp. 6.581.654.192,00. Nominal ini tercantum di dalam audit BPK RI Nomor 32.C/LHP/XVIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014.

Ada catatan hitam dari hasil audit BPK RI Nomor 32.C/LHP/XVIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 tersebut, Realisasi Belanja Hibah yang diberikan Pemprov Sumsel tahun 2013 sebesar Rp 821.939.561.916,00 belum dipertanggung jawabkan termasuk pemberian hibah kepada Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan (Forpess).

Saat itu susunan pengurus Forpess yaitu Ketua Dewan pembina Forpess Sumsel (Forpess) KH. Muhammad Mudaris SM, didampingi oleh beberapa Pengurus diantaranya H. Hendra Zainuddin M, Pdi (Ketum Forpess), Drs. H. Junial Qomar, M.Si., M.M, (Ketua I Forpess), Abah Yuris Al-Palimbani, S.H (Ketua II Forpess), H.M. Syarif Chumas AS, S.Thi (Sekjen Forpess) dan Ki. Imam Tauhid, S.Sos (Wakil Sekretaris Forpess) serta H. Deni Priansyah, S.Ag (Sekretaris1).

Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan (Forpess) yang menerima dana hibah sebesar Rp. 6.581.654.192,00 dan hampir 2400 penerima hibah lainya menerima hibah tanpa verifikasi Ban Kesbangpol Sumsel. Hal ini tentu berpotensi mengandung kerugian negara karena melanggar Permendagri No. 32 tahun 2011.

Namun di duga karena kedekatanya dengan Pemprov Sumsel, "Forpess" mendapatkan dana hibah yang sedemikian besarnya walaupun tidak pernah ada permohonan dari SKPD terkait kepada Ban Kesbangpol Sumsel, tidak ada perintah dari Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan verifikasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline