Lihat ke Halaman Asli

Alamsyah Marwan Hamdi

Alamsyah ,SE bekerja sebagai Freelencer

MKRI Harus Memiliki Integritas dan Think Thank

Diperbarui: 23 Juli 2023   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai Penjaga konstitusi, Hakim MKRI(Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) harus memiliki Integritas dan Think Thank.Bila keduanya tersebut dimiliki oleh MKRI ,maka  keputusan yang diambil  akan kecil---untuk tidak  mengatakan tidak ada---  peluangnya tidak memenuhi unsur keadilan dan  kebenaran. 

Integritas MKRI

Maksudnya MKRI memiliki Integritas di sini paling tidak Hakim MKRI Tidak akan  melakukan  KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).Sebelum  dan sedang menjadi hakim di MKRI  harus bebas dari KKN . Pihak yang berkepentingan terhadap perekrutan calon hakim MKRI harus terlebih dahulu  mencari tahu rekam jejak sang calon yang akan diterima menjadi hakim MKRI

Untuk  dapat melengkapi informasi tentang rekam jejak calon Hakim MKRI yang akan direkrut dapat dilakukan melalui uji publik .Melalui uji publik ini,informasi  bisa  didapatkan  lebih lengkap dan maksimal.

Memang walaupun dalam rekam jejak calon hakim yang telah direkrut telah bebas dari KKN, tapi tidaklah menjamin pada masa yang akan datang para calon hakim tersebut tidak melakukan KKN.Tapi yang jelas itu adalah usaha maksimal.

Bila dalam  berjalannya waktu ternyata para atau individu hakim MKRI melakukan KKN, itu diluar kemampuan kita. Kita memiliki keterbatasan dan kelemahan.Kita memang sulit untuk memprediksi apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang. 

Dengan dimilikinya integritas,diharapkan MKRI akan bisa terbebas dari ketiga unsur tersebut ,yaitu Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.

Yang lebih "menggiurkan"bagi para atau individu Hakim MKRI  adalah Kolusi. Apakah  berkaitan dengan uji materil atau gugatan atas  Undang-undang , maupun terhadap peraturan-peraturan. Untuk meluluskan uji materil terhadap Undang-undang atau Peraturan atau memenangkan gugatan adalah biasanya melalui kolusi,dengan membayar para atau individu Hakim yang ada di  MKRI.

Contoh praktek kolusi yang pernah terjadi adalah ketika gugatan  terhadap hasil pilkada salah satunya adalah danya perilaku suap menyuap yang dilakukan oleh penggugat atau tergugat terhadap Ketua  MKRI pada periode jauh sebelumnya ,hingga membuat Ketua MKRI tersebut dibui.Disamping Ketua MKRI ,Gubernur aktif pun mengalami hal yang sama ,yaitu dipenjara karena berusaha menyuap Ketua MKRI. 

Think Thank MKRI

Mengapa MKRI Harus memiliki Think Thank?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline