Foto :Dok.Pribadi
Setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan Kalau kita berbicara tentang buruh,yaitu Kebijakan dan Implementasinya.
Kebijakan harus berkeadilan dan merupakan hasil konsensus nasional.
Berkeadilan yang merupakan hasil musyawarah dari berbagai pihak dan pihak terkait,dengan selalu memperhatikan aspirasi dari pihak akademisi,pakar economi,masyarakat , kalangan profesional,praktisi hukum dan unsur lainnya yang selalu men-support untuk kesejahteraan dan keadilan kaum buruh.
Hasil musyawarah demikian telah menjadi konsensus bersama yang nantinya akan menjadi kebijakan ,apakah berupa Undang-undang maupun berupa peraturan -peraturan.
Undang-undang atau peraturan-peraturan yang merupakan hasil dari pembicaraan oleh berbagai pihak atau unsur,sebaiknya disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sehingga diharapkan Undang -undang atau peraturan-peraturan tersebut tidak akan menuai konflik dikemudian hari.
Peraturan-peraturan dan Undang-Undang ,karena kurang intens---untuk tidak mengatakan tidak ada---sosialisasi. akibatnya sering terjadi konflik setelah di implementasikan kepada masyarakat agar dapat mematuhi segala isi yang ada dalam Undang-undang atau peraturan-peratutan tersebut.
Sebenarnya melalui sosialisasi itu dimaksudkan agar bisa meminimalisir potensi konflik. Kalau dengan adanya sosialisasi ,kemungkinan hanya terjadi polemik. Polemik itu soal biasa di negara demokrasi. Itu semacam adu ide atau adu konsep.
Adanya polemik terhadap Undang-undang dan peraturan-peraturan,ini berarti dapat menjadikan hal-hal yang tidak terkaper dapat dimasukkan kembali ke Undang-undang dan peraturan-peraturan ,karena biasanya baru berupa draft,jadi masih mudah diutak-atik.
Sekarang ini kenapa setiap produk Undang-undang dan peraturan-peraturan selalu di menimbulkan konflik .Hal ini karena sebelumnya tidak dilakukan secara intens untuk menyerap aspirasi masyarakat atau yang berkepentingan dengan produk Undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut.