Lihat ke Halaman Asli

Motif dan Hukum Pembunuhan

Diperbarui: 11 Juni 2023   00:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembunuhan adalah suatu tindakan sengaja dengan merenggut nyawa seseorang dengan melanggar hukum, pembunuhan terbagi dalam tiga jenis yaitu: pembunuhan terencana, pembunuhan di sengaja, dan pembunuhan tidak disengaja

Pembunuhan memiliki beberapa motif dalam tindakan nya, diantaranya yang sering terjadi disebabkan karena dendam, konflik antara kedua pihak, kecemburuan ataupun dalam membela diri, hal ini karena tidak terkontrol nya emosi pada diri seseorang

Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti menggunakan senjata api dan senjata tajam ataupun dengan tangan kosong sekalipun

Hukum tindak pidana untuk pelaku yang sengaja dan terencana dalam melakukan pembunuhan dijatuhi hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati

Sedangkan untuk tindak pidana pelaku pembunuhan tidak sengaja dijatuhi hukuman satu sampai lima tahun kurungan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline