MUSI RAWAS UTARA ,Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Indonesia pada tanggal 14febuari 2024 Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pesta demokrasi yang berasas kan umum, bebas, rahasia, jujur dan adil itu digelar setiap 5 tahun sekali yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun masyarakat Embacang Raya dan masyarakat dan kecamatan karang jaya terjadi kericuhan dan melakukan demo massa terhadap KPU dengan tuntutan 1. Menuntut kepada KPU untuk menolak surat rekomendasi Bawaaslu dengan No :033/PM.01 -00/K -SS .07/06/02/2024 Perihal perhitungan suara ulang pada setiap TPS di embacang Baru Embacang ilir dan Embacang lama karena menurut kami keputusan tidak adil dan Cacat hukum karena tuntutan tidak logis dan tidak fokus TPS yang bermasalah
2. Tidak ingin melakukan perhitungan suara ulang dan kami menuntut hal yang Sama tidak perhitungan suara ulang di kecamatan karang jaya dan Embacang Raya saja
3. Bahwa guna Mengatasi hasil pemilihan yang curang ,Manipulatif, dan cacat hukum kami menyampaikan permintaan yang harus di penuhi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI