Lihat ke Halaman Asli

Kecamatan Karang Jaya Menolak Perhitungan Suara Pemilu 2024 Diulang

Diperbarui: 22 Februari 2024   11:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

MUSI RAWAS UTARA ,Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Indonesia pada tanggal 14febuari 2024 Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pesta demokrasi yang berasas kan umum, bebas, rahasia, jujur dan adil itu digelar setiap 5 tahun sekali yang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun masyarakat  Embacang Raya dan masyarakat  dan kecamatan karang jaya terjadi kericuhan dan melakukan   demo massa terhadap  KPU  dengan tuntutan  1. Menuntut kepada KPU untuk menolak surat rekomendasi   Bawaaslu dengan No :033/PM.01 -00/K -SS .07/06/02/2024 Perihal perhitungan suara ulang pada setiap TPS di embacang Baru Embacang  ilir dan Embacang lama karena menurut kami keputusan tidak adil dan Cacat hukum karena tuntutan tidak logis dan tidak fokus TPS yang bermasalah

2. Tidak ingin melakukan  perhitungan  suara ulang dan kami menuntut  hal yang Sama tidak perhitungan  suara ulang di kecamatan karang jaya dan Embacang Raya saja

3. Bahwa guna Mengatasi  hasil pemilihan yang curang ,Manipulatif, dan cacat hukum kami menyampaikan  permintaan  yang harus di penuhi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline