Lihat ke Halaman Asli

Al Amin Syayid

Saya adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Pembahasan yang Terdapat dalam Sosiologi Hukum

Diperbarui: 6 Desember 2023   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS AKHIR SEMESTER 

MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM 

1. Faktor -- faktor yang mempengaruhi Efektivitas Hukum yaitu

a. Faktor Hukumnya sendiri

Dalam tata aturan hukum yang mempengaruhi Efektivitas Hukum adalah hukumnya sendiri, hal tersebut karena hukum memiliki fungsi sebagai media untuk memperoleh keadilan, kepastian atas ketidakadilan, dan juga manfaat atas hukum. Sehingga apabila hukumnya tidak sesuai dengan keadilan yang tercipta akan menimbulkan ketidakefetivitasan Hukum tersebut.

b. Faktor Penegak Hukum

Menunjang selanjutnya keefetivitasan hukum yaitu dari para penegak hukum, apabila para penegak hukum tidak memiliki kredibilitas yang tinggi maka akan menimbulkan kerugian terhadap seseorang yang membutuhkan keadilan.

c. Faktor Sarana atau Fasilitas yang mendukung penegakan Hukum

Hal -- hal yang berkaitan dengan sarana maupun prasarana yang menunjang terwujudnya suatu aturan atau hukum sangatlah dibutuhkan. Apabila terjadi ketimpangan pada sarana maupun fasilitas akan mengakibatkna pada banyaknya hambatan yang timbul. Sehingga keefektivitas hukum akan menjadi runtuh karena faktor sarana atau fasilitas.

d. Faktor Masyarakat

Terwujudnya keefetivitasan hukum ditunjang juga dari adanya masyarakat, apabila masyarakat banyak atau berlebihan dalam melakukan pelanggaran hukum dan ternyata para penegak hukum jumlahnya lebih sedikit maka akan menimbulkan ketidak efetivitas pada hukum tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline