Lihat ke Halaman Asli

Amrizal A

Selalu Ingin Belajar

Sudahkah Anda Berbankan Syariah?

Diperbarui: 4 Juni 2017   21:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apakah anda tahu bank syariah? Pernah kenalan? Hehehe..maksudnya menjadi nasabah bank syariah? Belum? Kalau belum, mari kita berkenalan lebih lanjut dengan bank syariah.

Bank Syariah adalah bank yang menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam dalam operasional perbankannya. Prinsip-prinsip syariah Islam yang diterapkan menyangkut tatacara bermuamalah secara Islam.  Pondasi dasar beroperasionalnya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan.

Efisiensi berarti memegang pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.  Efisiensi juga merupakan produktivitas yang tinggi dengan tingkat pengeluaran yang rendah.

Keadilan berarti pada hubungan antara bank dan nasabah yang sama-sama untung, tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang antara kedua belah pihak.  Bank dan nasabah merupakan mitra sejajar dengan peran dan fungsi masing-masing.

Kebersamaan berarti pada prinsip sama-sama untung dan sama-sama rugi. Kebersamaan juga berarti saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas dan efektivitas. Kebersamaan dalam ikatan keluarga yang saling memahami kebutuhan masing-masing.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima nasabah.

Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.

- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).

- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline