11 NARAPIDANA LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN MENDAPAT REMISI WAISAK
Nusakambangan - Pada hari ini Minggu, 04 Juni 2023 telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 bagi narapidana yang beragama Buddha, bertempat di Aula Nawasena Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
Remisi Khusus diberikan menyambut Hari Raya Waisak 2023 M / 2567 BE bagi warga binaan beragama Buddha. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 oleh Kasubsi Registrasi (Meinar Ayu Dewi Shinta), dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.
Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) menjelaskan, narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan yang berhak mendapat Remisi Waisak sebanyak 11 orang. Remisi yang diberikan kepada narapidana ini merupakan bentuk penghargaan dari negara karena telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
#KemenkumhamRI
#LapsustikNK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H