Lihat ke Halaman Asli

11 Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan Mendapat Remisi Waisak

Diperbarui: 4 Juni 2023   16:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

11 NARAPIDANA LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN MENDAPAT REMISI WAISAK 

Nusakambangan - Pada hari ini Minggu, 04 Juni 2023 telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 bagi narapidana yang beragama Buddha, bertempat di Aula Nawasena Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. 

Remisi Khusus diberikan menyambut Hari Raya Waisak 2023 M / 2567 BE bagi warga binaan beragama Buddha. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 oleh Kasubsi Registrasi (Meinar Ayu Dewi Shinta), dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana.

Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) menjelaskan, narapidana beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan yang berhak mendapat Remisi Waisak sebanyak 11 orang. Remisi yang diberikan kepada narapidana ini merupakan bentuk penghargaan dari negara karena telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKemenkumhamJateng

#KemenkumhamRI

#LapsustikNK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline