Lihat ke Halaman Asli

2 Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan Jalani Asimilasi Rumah

Diperbarui: 13 April 2023   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

2 NARAPIDANA LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN JALANI ASIMILASI RUMAH

Nusakambangan - Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan telah mengeluarkan 2 (dua) orang narapidana untuk menjalani Asimilasi di Rumah. Narapidana yang dapat diusulkan tentunya telah memenuhi persyaratan Substantif dan Administratif.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta memperhatikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Dok. tim humas

Kalapas (RM. Kristyo Nugroho) menyampaikan, kebijakan ini dibuat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Keputusan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2023.

"Saya berpesan selama menjalani Asimilasi Rumah, saudara betul-betul mentaati aturan yang telah ditetapkan dan jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. Karena bila hal itu saudara lakukan, maka dipastikan Asimilasi Rumah yang saudara jalani akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman", pesan Kalapas.

"SEGALA BENTUK PELAYANAN YANG ADA DI LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN, TIDAK DIPUNGUT BIAYA ALIAS GRATIS".

#AYuspahruddin

#KumhamSemakinPASTI

#KemenkumhamRI

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline