Lihat ke Halaman Asli

Bang AL

Mahasiswa

Mangku Purel Viral Semeru Buyar!

Diperbarui: 27 Desember 2022   11:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

MANGKU PUREL VIRAL SEMERU BUYAR!

Nama : Ahmad Kholil Alfajri

Nim : 34102200049

Prodi : Pendidikan Bahasa dan Sastra

Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Matkul : PANCASILA

Belakangan ini kita sering sekali mendengar lagu-lagu yang banyak mendadak viral di snap story, Instagram maupun Tik Tok, lagu-lagu tersebut salah satunya termasuk lagu mangku purel, lagu ini merupakan ciptaan Nur Bayan dan dibawakan Pakde Kabul serta Mukidi dengan iringan musik dari Om Adella. Mangku Purel dari Pakdu Kabul dan Mukidi ini tayang di Youtube Henny Adella pada 5 November 2022.

Lirik tersebut ada beberapa lirik yang sebenarnya agak kurang family friendly atau juga bisa disebut aktifitas orang dewasa yang tidak baik untuk di contoh atau didengarkan untuk semua kalangan, lirik tersebut yang berbunyi "Mangku purel neng karaokean, demek pupu sampek munggah nek Semeru" yang artinya "Mangku pelacur di karaokean, megang paha sampai naik di Semeru", nah.. dari lirik tersebut banyak para kalangan netizen yang geram atau menyalahkan lirik tersebut, ada beberapa netizen yang beranggapan karena lirik tersebutlah yang mengundang balak atas erupsinya gunung Semeru, "Seng due lagi mangku purel tanggung jawab!, Mangku purel munggah neng Semeru, Semerune mbelodosss!" yang artinya "yang mempunyai lagu mangku purel tanggung jawab!, Mangku purel naik di Semeru, semerunya meletusss!" Ucap seorang netizen tersebut di sebuah akun Tiktok yang penontonnya hampir mencapai 5,9juta view

Dari kejadian tersebut kita bisa belajar bahwasanya jika kita ingin membuat lagu ataupun sejenisnya harus di fikir terlebih dahulu secara matang-matang lebih besar manfaat atau madhorotnya, Oleh karena itu, pernyataan Imam al-Ghazl ini penting digarisbawahi:

Artinya, "Berdasarkan dalil qiyas dan dalil nash menunjukkan diperbolehkan nyanyian, menggerakkan tubuh atau koreografi (dengan catatan tidak memicu atau menimbulkan syahwat), menabuh terbang, mainan perang-perangan, melihat gerakan tubuh orang habasyah (kulit hitam), di waktu bahagia yaitu hari raya, pernikahan, walimah, aqiqah, khitan, kedatangan tamu dan bentuk kebahagiaan yang lain. Yaitu hal yang diperbolehkan dalam syariat maka boleh untuk bersenang-senang, mengunjungi saudara, bertemu dengan kawan, berkumpul dalam satu tempat untuk makan-makan atau berdiskusi." (Al-Ghazali: II/276).

Semoga dari kutipan kutipan tersebut kita bisa belajar lebih baik lagi untuk memilah lagu-lagu ataupun sejenisnya yang tidak menyimpang dari agama kita sendiri, dan semoga Allah selalu memberkati kita amin amin ya robbal alamin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline