Lihat ke Halaman Asli

Al Fiani Nenden

Pegawai biasa. Mencoba menulis menuangkan apa yang ada dipikiran, membahas hal-hal yang menurutku menarik.

Ayo Pahami Hukum Persaingan Usaha!

Diperbarui: 24 Desember 2022   23:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Slogan KPPU (gambar karya pribadi)

Hukum persaingan usaha memang tidak sepopuler hukum pidana maupun hukum perdata. Hukum persaingan usaha cenderung lebih asing, apalagi bagi masyarakat awam. Bahkan tidak sedikit kaum intelektual, sarjana hukum sekalipun yang juga belum mengenal hukum persaingan usaha ini.

Indonesia memang baru mengenal hukum persaingan usaha sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti Monopoli). Undang-Undang Anti Monopoli ini lahir salah satunya dikarenakan adanya krisis moneter yang berlanjut pada krisis ekonomi di negeri ini. Persaingan usaha tidak sehat yang terjadi saat itu telah membuat munculnya kesenjangan ekonomi yang besar, sehingga hanya golongan tertentu saja yang dapat bertahan sementara sebagian besar pelaku ekonomi mati.

Namun demikian, sudah lebih dari 2 dasawarsa, hukum persaingan usaha masih saja terasa asing di telinga. Padahal hukum persaingan usaha merupakan kebijakan yang harus dipahami oleh semua orang terutama bagi pelaku usaha untuk menciptakan ekonomi yang mensejahterakan bagi semua.

Hukum persaingan usaha ini memerintahkan kepada setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia untuk melakukan persaingan secara sehat. Setiap pelaku usaha harus bersaing secara sehat dalam memporoleh keuntungan. Maksud sehat di sini adalah tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam memperoleh keuntungan tersebut. 

Jadi, jangan sampai salah paham! Hukum persaingan usaha bukan melarang adanya persaingan, justru hukum persaingan usaha mendukung adanya persaingan, namun persaingan tersebut harus dilakukan dengan cara yang sehat. Hal ini penting untuk menjamin hak setiap pelaku usaha guna mempunyai kesempatan yang sama dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan adanya kesempatan yang sama ini, para pelaku usaha kemudian akan mampu mengembangkan dirinya untuk dapat bertahan dalam pasar.

Adanya persaingan usaha ini juga akan melahirkan inovasi dalam bentuk produk yang bersaing sehingga konsumen akan memiliki banyak pilihan. Konsumen dengan demikian akan dapat memperoleh barang maupun jasa yang sesuai dengan preferensi masing-masing.

Adapun kecurangan-kecurangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha sudah diatur secara detail dalam Undang-Undang Anti Monopoli. Undang-Undang Anti Monopoli telah melarang adanya kecurangan melalui pasal-pasal yang mengatur tentang 1) perjanjian yang dilarang; 2) kegiatan yang dilarang; dan 3) penyalahgunaan posisi dominan.

Sebagai contoh mengenai penerapan hukum persaingan usaha secara sederhana dapat penulis uraikan sebagai berikut :

1. Larangan Praktek Diskriminasi

Misalnya distributor minuman kemasan sebelumnya menjual minuman kemasan dengan berbagai merk. Namun, salah satu perusahaan minuman kemasan misalnya merk A dengan konsumen paling banyak kemudian mempersyaratkan kepada distributor tersebut untuk tidak lagi memasarkan minuman kemasan dari perusahaan lain. Apabila distributor memasarkan merk lain, maka perusahaan A tidak akan lagi memasok minumannya. Karena perusahaan minuman kemasan merk A paling laku di pasaran, distributor akhirnya mau menerima syarat tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline