Lihat ke Halaman Asli

Akwila Arlentera

Mahasiswa S-1 Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret

Rangkuman Jurnal "Business and Human Rights in Central and Eastern Europe: Law Statecraft as a Driver of Human Rights Law International"

Diperbarui: 27 Oktober 2024   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

I. Pendahuluan

Bisnis dan hak asasi manusia telah dipelajari terutama dari dua perspektif hukum: hukum internasional (termasuk, antara lain, hukum hak asasi manusia internasional, hukum investasi, dan baru-baru ini, hukum Uni Eropa) dan undang-undang nasional di negara-negara tertentu, yang telah memajukan kerangka kerja implementasi hak asasi manusia. Perspektif ini penting bagi peneliti untuk mempelajari konten tindakan hukum dan implementasinya. Namun, konsep dari domain hukum lain juga dapat berfungsi sebagai pendorong atau memfasilitasi penerapan instrumen hukum yang dikembangkan oleh organisasi internasional, seperti Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGP). Satu perspektif yang kurang terwakili ditawarkan oleh hukum konstitusional, yang dapat mendorong konseptualisasi dan penegakan kewajiban hak asasi manusia bagi bisnis.

Artikel ini menyoroti bagaimana hukum tata negara dapat menjadi pendorong untuk mengonseptualisasikan dan menegakkan kewajiban hak asasi manusia bagi bisnis. Laporan ini membahas potensi sinergi di negara-negara Eropa Tengah dan Timur (CEE) - Republik Ceko, Polandia, dan Slovenia, berdasarkan Rencana Aksi Nasional mereka tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, kesamaan konstitusional, dan peran pengadilan konstitusional mereka dalam mengadili hak-hak sosial. Kekuatan unik pengadilan konstitusional di negara-negara ini dapat memberikan peluang untuk pengawasan hak asasi manusia yang menyeluruh, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dalam kegiatan bisnis. Makalah ini menyarankan para pembuat kebijakan di negara-negara CEE menganalisis peraturan konstitusional mereka untuk membuat keputusan yang tepat mengenai pertimbangan norma dan yurisprudensi konstitusional dalam NAP mendatang.

II. Konstitusionalisasi Hak Asasi Manusia

Sejak berakhirnya Perang Dunia II, kita telah menyaksikan meningkatnya proses hak asasi manusia. Jumlah rata-rata hak yang tercantum dalam konstitusi telah meningkat dari 19 menjadi 40 sejak 1946. Pentingnya hak asasi manusia tercermin dari posisi bab-bab hak asasi manusia dalam konstitusi dan persentase kata-kata dalam konstitusi yang menyangkut hak asasi manusia, yang telah meningkat secara signifikan.

Ketentuan konstitusional yang terkait dengan jaminan akses terhadap sumber daya alam dan perlindungan kelompok rentan seperti perempuan juga meningkat. Meskipun banyak sekali janji konstitusional terkait hak asasi manusia, penelitian menunjukkan bahwa jaminan ini tidak selalu diwujudkan dalam praktik. Beberapa kawasan, seperti Eropa Tengah dan Timur serta Amerika Latin, memiliki komitmen konstitusional yang kuat, dengan negara tertentu menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi mengenai hak sosial dan ekonomi. 

III. Dampak Horizontal Hak Konstitusional

Peran tradisional konstitusi adalah mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi perkembangan signifikan dalam doktrin efek horizontal konstitusi, yang berarti bahwa peraturan konstitusional mengikat tidak hanya dalam hubungan antara badan publik dan individu tetapi juga antara pihak swasta, seperti perusahaan dan individu. Asal usul doktrin ini dapat ditelusuri kembali ke keputusan tahun 1958 oleh Mahkamah Konstitusi Federal Jerman yang melibatkan Erich Lüth, seorang politisi yang secara terbuka menyerukan boikot sebuah film karena konten anti-Semitnya. Kasus ini menghasilkan putusan bahwa hak-hak dasar merupakan bagian penting dari tatanan konstitusional yang mengatur semua bidang hukum, termasuk hukum perdata.

Selama beberapa dekade berikutnya, Mahkamah Konstitusi Jerman mengeluarkan beberapa keputusan yang memperkuat dan memperluas doktrin efek horizontal. Doktrin ini juga telah diterapkan oleh pengadilan di negara lain, khususnya di Irlandia, India, Afrika Selatan, dan Kenya. Konsep efek horizontal hak asasi manusia dipandang penting dalam menjamin perlindungan hak-hak individu dalam berbagai hubungan, seperti hubungan ketenagakerjaan dan hak-hak konsumen.

Kesimpulannya, doktrin efek horizontal hak-hak konstitusional telah berkembang secara bertahap di negara-negara Eropa Tengah dan Timur, dengan pengadilan konstitusi secara sistematis merujuk pada keputusan-keputusan sebelumnya untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar dalam berbagai hubungan. Meskipun tidak ada keputusan tegas bahwa ketentuan konstitusional mengikat bisnis secara langsung, fokusnya tetap pada tugas negara untuk mengatur sektor swasta dan melindungi pihak-pihak yang rentan. Potensi perluasan lebih lanjut doktrin ini di Eropa Tengah dan Timur.

IV. Legitimasi Ganda Intervensi Negara dalam Ekonomi Pasar Bebas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline