Lihat ke Halaman Asli

Akuntansi FEBUnmas

Program Studi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Peranan Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam Menjaga Stabilitas Beras untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Diperbarui: 26 Oktober 2019   13:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Desak Ayu Sriary Bhegawati

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Tugas pemerintah melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) berupaya dalam menjaga kestabilan harga pangan (kebutuhan pokok bagi masyarakat). Adapun beberapa kegiatan yang dapat dilakukan untuk kestabilan harga pangan adalah pertama menganalisis masing-masing wilayah tingkat harga kebutuhan pokok seperti beras, gula, sayur dan buah, daging, minyak goreng, susu, telor, elpiji, dan garam, kedua, menjaga stok ketersediaan pangan untuk mengantisipasi lebih banyak kebutuhan beras yang diimpor, ketiga mempermudah askes pembagian barang kebutuhan pokok baik diwilayah pedesaan dan perkotaan.

Stabilitas harga kebutuhan pokok menjadi sangat penting untuk diperhatikan demi kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kalangan masyarakat yang berpendapatan menengah kebawah yang masih harus mengutamakan kebutuhan primer untuk sehari-hari.Beras sebagai komoditi pangan yang paling utama di Indonesia, dari aspek sosial maupun ekonomi menjadi faktor utama yang cenderung harganya naik turun sehingga berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat termasuk petani yang menghasilkan komoditas tersebut.

Upaya dalam mengurangi ketergantungan beras impor salah satunya dengan meningkatkan produksi pertanian, dan menciptakan kondisi surplus beras. Dimana produksi beras melebihi kebutuhan pokok lainnya, sehingga belum terjadi penurunan harga beras, dan pemerintah harus tetap tata niaga yang berdampak pada tingkat harga beras tersebut. Regulasi dalam tata niaga beras dengan penetapan harga eceran yang tertinggi didalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017. Harga Eceran Tertinggi (HET) Diseluruh Indonesia Ketentuan besaran HET beras per wilayah adalah: (a) Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi untuk Medium Rp 9.450/Kg dan Premium Rp 12.800/Kg; (b) Sumatera Lainnya dan Kalimantan untuk Medium Rp 9.950/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; (c) NTT untuk Medium Rp 9.500/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; dan (d) Maluku dan Papua untuk Medium Rp 10.250/Kg dan Premium Rp 13.600/Kg.

Perbedaan indeks harga beras dari masing-masing wilayah disebabkan oleh beberapa hal seperti stok hasil produksi beras ditiap daerah, pembagian beras ke masing-masing daerah maupun ketersediaan beras dipasar untuk memudahkan masyarakat dalam membelinya. Dari hal tersebut kegiatan Bulog harus berjalan salah satunya dengan sosialisasi yang bertujuan dalam mengendalikan harga beras.

Pengendalian harga beras dilakukan dengan menganalisis secara berkesinambungan harga beras tersebut dan ketersediannya di pasar, jadi setiap wilayah sudah memiliki harga standar yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan, sehingga hasil analisis baik dari segi harga dan pasar berbeda juga. Berdasarkan kondisi tersebut sosialisasi sangat penting dilakukan oleh Bulog kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan informasi dari harga beras tersebut, dan dilanjutkan dengan sosialisasi di pasar. Sehingga dari adanya kebijakan dan kegiatan sosialisasi harga kebutuhan pokok, beras yang di akomodir Bulog untuk menciptakan kestabilan harga pangan di masing-masing daerah yang tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah tetap bisa menjangkau dalam membeli barang kebutuhan pokok.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline