Lihat ke Halaman Asli

Tuan Guru Deri

aktifis yang ustadz, ustadz yang aktifis

Kotak Kosong Bukan Golput

Diperbarui: 23 Januari 2024   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemarin majelis ulama indonesia sudah memberikan pandangan bahkan mengeluarkan fatwa haram apabila golput

apakah term nya sama antara menggunakan suara namun tidak memilih, dengan tidak menggunakan suara yang tidak memilih (golput)

tentu saja ini berbeda, kembali kepada

syarat-prasyarat MUI

pemilu

1. sebagai eliminasi suara terbanyak pemimpin yang ideal karena suara terbanyak

2. nash ibul iman sebagi bentuk bukti keimanan

3. syarat terpenuhinya imamah dan imarah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak

4. memilih pemimpin dengan kriteria rasulullah saw, sidik, amanah, tabligh, fathanah

5. memilih yang tidak memenuhi kriteria rasulullah saw adalah haram dan tidak memilih haram.

mungkin point ke- lima harus diperjelas?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline