PEMBERIAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA
(Studi Analisis Putusan Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2017-2019)
Reviewer: Dwi Wahyu Saputra (192121188)
Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjukkan tingginya angka permohonan izin poligami yang masuk dari tahun 2017 hingga 2019. Selama periode tersebut, tercatat 26 perkara permohonan izin poligami yang diajukan ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, 18 perkara telah dikabulkan oleh hakim, 3 perkara digugurkan, dan 5 perkara dicabut.
Kabupaten Malang merupakan wilayah dengan jumlah penduduk sekitar 2.576.596 jiwa pada tahun 2017. Dalam wilayah ini terdapat beragam strata sosial dan representasi budaya yang kompleks, seperti Madura, Jawa, dan lain-lain. Hal ini membuat kemungkinan terjadinya perkawinan poligami yang didasarkan pada variasi penerapan poligami yang beragam.
Fakta bahwa permohonan izin poligami dikabulkan dalam jumlah yang signifikan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kemudahan pemohon untuk melakukan poligami di wilayah tersebut, atau apakah aparat di pengadilan terbuka dalam memberikan izin poligami kepada para pemohon.
Dalam putusan-putusan izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, hakim cenderung tidak hanya menggunakan peraturan perundang-undangan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam). Beberapa pertimbangan hakim yang ditemukan dalam putusan-putusan tersebut termasuk alasan bahwa suami telah mencintai calon istri kedua. Alasan ini sering digunakan sebagai pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutuskan perkara izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Alasan mengapa saya memilih judul skripsi ini