Lihat ke Halaman Asli

Akulaku Indonesia

Financial Technology

Hingga Juli 2020, Akulaku Finance Telah Restrukturisasi Kredit Senilai RP 47,3 Miliar

Diperbarui: 19 Agustus 2020   15:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Akulaku Indonesia

Hingga Juli 2020, Akulaku Finance Indonesia telah merestrukturisasi kredit 13.876 debitur dengan total nilai mencapai Rp 47,3 miliar.

Presiden Direktur Akulaku Finance Efrinal Sinaga mengatakan, secara keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah.

"Namun, tidak semua pengajuan yang disetujui karena adanya ketidaksesuaian kriteria maupun kelengkapan dokumen," kata Efrinal dalam keterangan pers, Kamis (30/7).

"Perusahaan menjalankan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan restrukturisasi maupun relaksasi. Pelaksanaan kebijakan ini sekaligus juga merupakan proses pengkinian data konsumen seperti yang diamanatkan di dalam Peraturan OJK." tambahnya

Mengenai proses relaksasi kredit tersebut, Efrinal Sinaga, Presdir Akulaku Finance Indonesia mengatakan, keringanan tersebut diberikan untuk membantu meringankan beban para nasabah yang terdampak wabah COVID-19.

"Semoga kebijakan ini bisa membantu meringankan para debitur yang terdampak dari pandemi COVID-19. Kami juga ingin menginformasikan bahwa keadaan perusahaan tetap terjaga dan debitur yang memenuhi syarat bisa mendapatkan keringanan," tutupnya Efrinal kepada media.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline