Lihat ke Halaman Asli

Indra kurniawan

Citizen Journalist

BP2MI akan Merubah Akronim PMI sebagai Pegawai Migran Indonesia agar Tidak Terjadi Kebingungan

Diperbarui: 8 Juni 2023   17:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Instagram Palang Merah Indonesia 

Perdebatan Penggunaan Akronim PMI: Menghindari Kesalahpahaman antara BP2MI dan PMI

Oleh Indra Kurniawan | 8 Juni 2023

Jakarta - Perdebatan seputar penggunaan akronim PMI (Pekerja Migran Indonesia) antara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Palang Merah Indonesia (PMI) terus berlanjut. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengklarifikasi bahwa lembaganya tidak memiliki niat untuk mengubah akronim tersebut. Menurutnya, usulan perubahan tersebut datang dari pengurus PMI.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Benny Rhamdani menjelaskan bahwa penggunaan akronim PMI oleh BP2MI didasarkan pada landasan hukum yang diatur dalam undang-undang. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa BP2MI memiliki dasar undang-undang, logo, dan nomenklatur lembaga yang berbeda dengan PMI.

"Penggunaan akronim PMI oleh BP2MI memiliki dasar undang-undang yang berbeda dengan PMI. Kami memiliki logo kelembagaan berbeda dan nomenklatur lembaga yang berbeda pula," tegas Benny.

Benny juga menegaskan bahwa BP2MI menggunakan akronim PMI dalam konteks yang lebih spesifik dan tidak dalam kalimat tunggal. Sebagai contoh, BP2MI menggunakan istilah "PMI ilegal" atau "PMI yang sakit" dalam kegiatan operasionalnya.

Namun, Benny menyatakan bahwa BP2MI menghormati permintaan PMI untuk mengubah penggunaan akronim PMI. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berada dalam wewenang lembaganya dan diserahkan kepada pihak berwenang yang berkompeten.

Sekretaris Jenderal PMI, Abdurrahman Mohammad Fachir, juga memberikan pandangannya dalam perdebatan ini. Ia menjelaskan bahwa PMI memiliki undang-undang yang mengatur penggunaan akronim tersebut, yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Menurut Abdurrahman, PMI berusaha untuk menjunjung tinggi azas dalam undang-undang tersebut.

Abdurrahman mengakui bahwa permintaan perubahan akronim PMI diajukan untuk menghindari kekeliruan dan kesalahpahaman antara PMI sebagai Palang Merah Indonesia dan PMI sebagai singkatan dari pekerja migran Indonesia. Ia berharap agar terdapat harmonisasi dan kesepakatan bersama antara PMI dan BP2MI dalam hal penggunaan akronim tersebut.

Dalam konteks ini, perlu adanya pemahaman yang lebih baik dan upaya untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Sinkronisasi penggunaan akronim dan pemahaman yang jelas akan membantu menghindari kesalahpahaman yang tidak perlu. Diharapkan pihak berwenang dapat turut berperan dalam menemukan solusi yang tepat dalam mengatasi perdebatan ini.

Opini dari Indra Kurniawan, Lulusan Magister Hukum Universitas Djuanda Bogor 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline