Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Lampu Sein Saat Berkendara

Diperbarui: 19 Mei 2024   00:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelanggar Kendaraan

Lampu sein merupakan salah satu komponen terpenting dari sebuah kendaraan. Lampu sein berfungsi sebagai indikator pada kendaraan ketika berbelok yang dibuat dengan tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan. Lampu sein sekarang ini menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh semua kendaraan. Lampu ini berwarna kuning yang akan menyala berkedip-kedip ketika dihidupkan. Dipilih warna kuning sebagai warna lampu sein karena warna kuning kelihatan dari jauh di siang hari atau pun malam hari. 

Selain itu ketika hujan warna kuning juga tetap dapat dilihat dengan jelas. Berbelok, lampu yang didesain berkedip-kedip dan memiliki warna lampu kuning telah menjadi peranti kelengkapan wajib bagi kendaraan. Pilihan warna kuning agar dapat dilihat dengan jelas di siang hari atau malam hari baik dalam keadaan hujan maupun kabut.

Sedangkan lampu peringatan terdiri atas lampu rem, lampu tanda belok, lampu mundur dan lampu hazard. Karena fungsi dari lampu peringatan tersebut yang sangat fital yaitu untuk keselamatan pengendara maka salah satu bagian terpenting tersebut yaitu lampu tanda belok atau yang sering disebut dengan lampu sein. Lampu tanda belok berfungsi untuk memberikan isyarat sebuah kendaraan akan membelok pada pengendara-pengendara lain baik dari depan maupun dari arah belakang kendaraan. 

Sedangkan lampu hazard berfungsi sebagai lampu bahaya yang dapat digunakan ketika kendaraan mengalami kerusakan mesin di tengah jalan maupun dapat digunakan ketika. Kendaraan dalam keadaan darurat. Sesuai dengan fungsinya, maka lampu-lampu ini dibuat dengan memancarkan sinar yang berwarna kuning dan dipasang pada bagian depan, samping dan belakang kendaraan. Lampu-lampu tersebut dapat menyala karena adanya aliran arus dari baterai.

Lampu tanda belok (lampu sein) ini berfungsi untuk memberitahukan kepada pengemudi yang berada di sekitar mobil, bahwa mobil tersebut akan belok ke arah kanan ataupun arah kiri sesuai dengan nyala lampu sein yang dihidupkan oleh pengemudi. Rangkaian lampu tanda belok ini dirangkai secara paralel, sehingga apabila nantinya ada lampu tanda belok yang putus, maka lampu tanda belok lainnya tidak ikut mati. 

Untuk menghidupkan lampu tanda belok ini pengemudi tinggal menggerakkan saklar kombinasi lampu belok yang terdapat dibawah kemudi sebelah kanan ke arah kanan ataupun ke arah kiri sesuai dengan keinginan pengemudi. Biasanya lampu tanda belok berwarna kuning hal itu bertujuan sebagai identitas dan ketika kendaraan berjalan pada siang hari lampu tanda belok tersebut bisa terlihat secara jelas oleh pengemudi lain. Bola lampu tanda belok dibagi menjadi 2 macam yaitu bola lampu biasa dan bola lampu Quartz-Hologen. Bola lampu yang digunakan pada lampu sein ini adalah bola lampu biasa.

* Tahap penelitian
a.Observasi
Pada kegiatan observasi dilakukan dengan pengamatan secara langsung dilapangan tentang kesalahan yang sering terjadi dalam penggunaan lampu sein yaitu lupa menghidupkan ketika akan berbelok, lupa mematikan setelah berbelok Dan terkadang menyalakan lampu sein tidak sesuai dengan arah belokan.

b.Studi Literatur
Melakukan studi literatur yaitu denganmencari referensi melalui media seperti buku, dan jurnal, guna mengumpulkan data komponen yang dapat digunakan sebagai panduan atau pedoman dalam melakukan penelitian ini.

c.Eksperimen atau percobaan langsung
Melakukan uji coba guna mencari solusi dari permasalahan yang terjadi, sehingga sistem yang akan dibangun dapat bekerja dengan baik dan sesuai yang diiginkan. Setelah perangkat keras dan perangkat lunak selesai dibuat maka tahap berikutnya pengujian, jika hasil tidak sesuai maka akan dilakukan perbaikan hingga sistem berjalan sesuai dengan yang diinginkan.

Mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat dari pengguna jalan raya yang lalai memberikan lampu sein sehingga berimbas terjadinya kecelakaan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Untuk menangani masalah kecelakaan lalu lintas, pencegahan kecelakaan dilakukan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kementerian global. Pencegahan kecelakaan lalu lintas dimaksud, dilakukan dengan pola penahapan, yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Selain itu, untuk menyusun program pencegahan kecelakaan dilakukan oleh forum lalu lintas dan angkutan jalan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polri untuk menangani masalah keseriusan lalu lintas. Mereka tidak saja menyelenggarakan tugas konvensional, tetapi bahkan pada jam-jam padat lalu lintas mengerahkan sebanyak mungkin kekuatan untuk menjaga dan mengatur lalu lintas. Dalam menghadapi pelanggaran lalu lintas, Polri menerbitkan tilang dalam jumlah yang cukup besar. Tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat berusaha menjaga dan memelihara akan kondisi masyarakat terbebas dari rasa ketakutan atau kekhawatiran, sehingga ada kepastian dan rasa kepastian dan jaminan dari segala kepentingan, serta terbebas dari adanya pelanggaran norma-norma hukum. Usaha yang dilaksanakan tersebut melalui upaya preventif maupun represif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline