Lihat ke Halaman Asli

Treasury Deposit Facility, Dana yang Ditahan untuk Kesejahteraan Daerah

Diperbarui: 30 Maret 2023   16:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dengan adanya Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang kemudian diperbaharui dengan undang undang nomor 23 tahun 2014, maka jelas baik pemerintah pusat dan daerah mengelola sendiri administrasinya sampai dengan pengelolaan keuangan.

Lalu dengan pengelolaan keuangan yang terpisah tersebut maka diporsikanlah berapa uang yang di terima unuk dikelola oleh pemerintah daerah dan yang dikelola oleh pemerintah pusat dengan cara seluruh pendapatan tersebut dikelola oleh pemerintah pusat terlebih dahulu, lalu dana yang menjadi bagian daerah tersebut diberikan ke daerah asal termasuk jika terdapat eksternalitas pada daerah sekitarnya.

Pada proses perhitungan porsi ini, mungkin sekali terjadi keterlambatan yang berasal dari daerah penghasil Dana Bagi Hasil (DBH) sehingga dana yang harus disampaikan menjadi sangat terlambat dan diujung tahun anggaran tersebut.

Treasury Deposit Facility baru di kenal oleh Pemerintah Republik Indonesia pada akhir tahun 2022 dan pada awal tahun 2023 tepatnya melalui PMK 19 tahun 2023 yang di tetapkan pada tanggal 3 maret 2023 yang mengatur secara resmi terkait Treasury Deposit Facility, yang merupakan cara bayar baru pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang merupakan pembayaran kekurangan dana bagi hasil tahun tersebut yang belum di perhitungkan akibat perubahan harga pasar atau hal lain terkait dana yang dibagi hasilkan.

Secara aturan Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.

Atas dana bagi hasil yang masih di simpan oleh pemerintah pusat tersebut dapat diberikan remunerasi per 3 bulanan sebagai  imbal hasil dari dana yang di tahan tersebut dalam bentuk TDF.

Normalnya setelah remunerasi diberikan atas DBH yang ditahan sebagai TDF, Pemerintah Daerah dapat menarik uang tersebut untuk digunakan oleh pemerintah daerah tersebut dengan ketentuan kurangnya kas pada saldo kas daerah pada bulan berkenaan sebesar 20 persen dari perkiraan belanja pada bulan berkenaan, kebutuhan kas yang mendesak akibat bencana atau sesuai dengan kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri keuangan, tetapi dalam masa holding pun dana TDF tersebut dapat di Tarik dengan memperhatikan syarat kekurangan kas dan bencana.

Untuk daerah daerah kaya maka sesuai dengan pasal 7 ayat 5 pada PMK 19 tahun 2023 tersebut maka TDF bisa ditempatkan pada Dana Abadi Daerah yang kegunaannya kurang lebih sama dengan Dana Abadi Pendidikan yang berguna untuk meningkatkan kecerdasan bangsa seperti tercermin pada beasiswa LPDP, dengan adanya dana abadi daerah maka daerah tersebut akan memiliki sumber penghasilan asli daerah yang tidak perlu dicari atau dengan kata lain akan didapatkan dengan otomatis sesuai dengan periode Remunerasi atau imbal hasil Dana Abadi Daerah atau jika masih dalam bentuk Treasury Deposit Facility.

Semoga dengan adanya alternatif ini Dana Abadi Daerah bisa segera terwujud apapun bentuk dan Namanya.

Referensi :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline