Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dokter di Indonesia identik dengan Ikatan Dokter Indonesia yang biasa disingkat IDI. Selama ini, IDI yang didirikan pada 24 Oktober 1950 menjadi rumah besar dan tunggal bagi para dokter di Tanah Air. Namun, pada 27 April 2022, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno Sp.B. MARS mendeklarasikan organisasi profesi dokter yang baru yakni Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). PDSI sendiri resmi diakui oleh pemerintah melalui SK Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.
Kemunculan PDSI ini memicu polemik karena dinilai sebagai tandingan bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Apalagi di dalam aturannya, anggota yang tergabung dalam PDSI wajib keluar dari organisasi profesi dokter lain, termasuk IDI. Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengaku terkejut atas kehadiran organisasi profesi kedokteran Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Menurut beliau, kehadiran PDSI janggal karena menjadi dualisme organisasi profesi kedokteran di Indonesia. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan tertulis organisasi profesi kedokteran hanya satu, yaitu IDI.
Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno mengungkapkan perbedaan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), yang dimana IDI saat ini sebagai wadah tunggal organisasi profesi kedokteran, sementara PDSI merupakan organisasi masyarakat (ormas) kedokteran. Sebagai ormas, PDSI akan mewadahi para dokter yang ingin berkarya dan mengembangkan ilmu kedokterannya yang nantinya akan diberi akses seluas-luasnya untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Perbedaan lain juga terdapat dalam hal legitimasinya. Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur kewenangan IDI dalam membuat standar kedokteran dan juga memberikan rekomendasi surat izin praktik (SIP) kepada pemerintah daerah setempat. Sementara PDSI sebagai ormas yang baru berdiri tidak memiliki kewenangan seperti yang dimiliki IDI. Hal ini dikarenakan, PDSI tidak memiliki legitimasi sebagai organisasi profesi kedokteran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H