Lihat ke Halaman Asli

AKSPRO BEM FK UB

Official Account Of Kementerian Aksi Kajian Strategi dan Propaganda BEM FK UB

Mata Sang Kastrat - UU TPKS Telah Disahkan, Awal atau Akhir Perjuangan Perempuan?

Diperbarui: 23 April 2022   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani pada Selasa, 12 April 2022.  Pengesahan UU TPKS dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. UU ini telah 10 tahun mangkrak dan baru disahkan pada 2022. 

Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW), Indah Sri Ayu. Beliau menyebut cikal bakal UU ini berawal dari Komnas Perempuan di 2012 karena Indonesia dinilai telah darurat kekerasan seksual. Pada awal penggagasan ini, RUU TPKS mulanya bernama Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Pengesahan diawali pandangan juru bicara setiap fraksi DPR RI untuk RUU TPKS dengan PDIP sebagai yang menerima kesempatan pertama karena merupakan partai dengan kursi terbanyak di DPR RI diikuti partai-partai setelahnya. 

Fraksi PKS melalui juru bicaranya menyatakan menolak RUU TPKS dilanjutkan menjadi RUU inisiatif DPR karena dinilai belum komprehensif. Partai tersebut juga mempermasalahkan naskah akademik RUU yang menjelaskan mengenai kekerasan seksual atas dasar pilihan orientasi seksual berbeda.

Kenapa RUU TPKS penting untuk disahkan? Hal tersebut bisa kita lihat pada isinya, definisi kekerasan seksual pada RUU TPKS jauh lebih luas dan mampu menjangkau para pelaku yang selama ini dapat lolos dari jeratan hukum hanya karena tindakan para pelaku ini tidak ada yang memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana KUHP. RUU TPKS juga memperluas cakupan kekerasan seksual meliputi 9 perilaku yang dikelompokkan sebagai kekerasan seksual. 

Bentuk tindak pidana kekerasan seksual tersebut diantaranya yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.

RUU TPKS berbicara mengenai hukum acara pidana yang berkaitan erat dengan sikap penegak hukum terhadap korban. RUU TPKS melarang aparat penegak hukum untuk merendahkan, menyalahkan korban dan membebankan korban. 

Dengan disahkannya UU TPKS maka seharusnya memiliki dampak yang cukup besar bagi keamanan perempuan dalam menanggapi tindak pidana kekerasan seksual dimana mereka akan mereka akan merasa lebih aman tidak hanya dalam sosial melainkan telah dipayungi oleh hukum negara. 

Selain itu, hal tersebut juga akan membuat orang tambah yakin untuk melapor terhadap kekerasan yang dialaminya karena dengan adanya UU TPKS nanti akan membantu proses pemulihan korban dan orang akan lebih berempati pada korban.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline