Lihat ke Halaman Asli

Efisiensi Birokrasi ala Jokowi

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Urus IMB di Jakarta Kini Semakin Mudah

Satu masalah utama di Jakarta adalah banyaknya bangunan berdiri tanpa ijin. Penyebabnya adalah ruwetnya birokrasi  proses pembuatan surat izin mendirikan bangunan (IMB). Kita semua pasti mahfum atas adanya percaloan dan praktik suap-menyuap. Rumusannya sederhana: tidak ada yang lancar di birokrasi perizinan tanpa ada fulus!

Pada sisi lain, pemerintah telah sering terlihat gunakan pendekatan razia dan gusur atau penertiban bangunan tanpa izin oleh aparat Satpol PP. Inilah lingkaran setan birokrasi di Indonesia. Pemerintah tidak inovatif untuk cari solusi.

Beruntung, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo buat terobosan. Untuk mengurus perizinan IMB, Jokowi mulai terapkan program layanan online.

Alhasil aspek manfaatnya adalah:

(1) warga Jakarta tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk urus surat (sehingga terhindar dari calo) (2) prosesnya tidak terbatas pada hari dan jam kerja

Itu seperti dikatakan I Putu Ngurah Diana, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B),

“Ini akan sangat mudah, masyarakat bisa memohon dari mana saja dari seluruh wilayah, asal ada komputer dan internet. Tidak terbatas hari kerja.”


Ngurah Diana menjelaskan bahwa proses pembuatan IMB secara online adalah berkunjung ke laman onlinedppb.jakarta.go.id. Masyarakat dapat (1) mengunggah lembar perizinan, (2) membayar ke kas daerah secara online, (3) memindai surat pembayaran (4) barulah datang ke outlet untuk cetak sertifikat IMB dengan membawa dokumen lengkap untuk klarifikasi data. Adapun unit pencetakan sertifikat IMB berada di setiap kantor kecamatan.

Program layanan online  IMB ini merupakan  langkah nyata Jokowi dalam  efisiensi birokrasi di dalam pemerintahan daerah, secara khusus  mengurangi praktik suap-menyuap.  Selain itu, kualitas kecepatan mengurus IMB pun menjadi lebih baik.  Jika dahulu  perlu waktu  15-30 hari sekarang  hanya membutuhkan 7 hari saja.

Sumber: http://jakartabagus.rmol.co/read/2014/01/30/141983/Urus-IMB-di-DKI-Bisa-Lewat-Online-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline