Lihat ke Halaman Asli

Cukup Rasyid, dan Dul yang Bisa 'Beli' Hukum

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14218415581757408135

Wajah lebam dan bengap yang dialaminya karena dikeroyok warga belum setimpal dengan apa yang telah diperbuat Christhoper Daniel Sjarif, pengendara Outlander maut. Ia telah mendahului takdir Tuhan: menghilangkan 4 nyawa manusia karena aksi ugal-ugalannya dalam berkendara.

Kita semua berharap ia dihukum seberat-beratnya karena kelalaiannya itu. Semoga bukan karena anak orang kaya, artis, pejabat seperti si anak 'Pak Uban', atau dari keturunan ningrat manapun Christopher berasal, hukum tetap harus ditegakkan!

Cukup Rasyid bin Hatta Rajasa, Dul bin Ahmad Dhani, dan anak-anak penggede lainnya yang bisa lolos dari jeratan pidana karena uang dan kuasa mereka. Biarkan pengadilan akhirat yang membalas mereka!

Tulisan ini bukan bermaksud membuka lagi luka lama para korban tabrakan maut yang disebabkan kelalaian pengemudinya. Kami sebagai rakyat kecil yang selalu menjadi korban hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah ini hanya meminta kepada para penegak hukum membuka mata hati dan nuraninya untuk tidak lagi menyakiti perasaan para keluarga korban yang ditinggalkan.

Ya, cukup si Rasyid yang bisa bebas dari hukuman dengan membayar denda Rp 12 Juta dan tidak mengulangi perbuatannya selama 6 bulan masa percobaan. Mirisnya, vonis hukuman untuk anak bontot Pak Uban itu terbilang unik 'sedunia-akhirat': Rasyid tetap dinyatakan bersalah, terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2). Namun, ia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan sama dalam kurun waktu 6 bulan. WTF! Pengadilan macam apa itu? Ya, cuman ada di Indonesia, bersalah, tapi tak perlu masuk penjara kalau tuh anak kagak macem-macem selama masa percobaan.

Atau si Dul yang karena telah berdamai dengan para keluarga korban berkat santunannya, lalu ia tak dijebloskan ke hotel prodeo. Dalih Hakim saat itu karena Dul masih di bawah umur dan cukup dikembalikan ke orangtuanya.

Coba bandingkan dengan kasus Nenek Minah (55) asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun pada 2009, hanya karena mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Bahkan, untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek yang sudah renta dan buta huruf itu harus meminjam uang Rp 30.000 untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh.

Atau kasus pencurian sandal jepit yang menjadikan AAL (15) pelajar SMK 3, Palu, Sulawesi Tengah, sebagai pesakitan di hadapan meja hijau. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Hanya gara-gara sandal jepit butut AAL terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline