Lihat ke Halaman Asli

Serikat Pekerja JICT Tegaskan Menolak Aksi Mogok SP JICT

Diperbarui: 1 Agustus 2017   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi Mogok Kerja SP JICT. Sumber: www.aktual.com

Polemik yang disebabkan oleh Serikat Pekerja JICT (SP JICT) yang berencana akan menggelar aksi pada tanggal 03-10 Agustus 2017 mendatang terus berlanjut dan banjir penolakan, bahkan di kalangan karyawan JICT sendiri. Baru - baru ini, beberapa karyawan JICT yang tergabung dalam Serikat Pekerja JICT (Sekar JICT) menerbitkan surat pemberitahuan yang menginformasikan bahwa mereka tidak terlibat serta tidak mendukung aksi mogok SP JICT nanti.

"Serikat Karyawan JICT (SEKAR JICT) tidak melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung dalam Aksi Mogok SP JICT tanggal 03-10 Agustus 2017" Tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum SEKAR JICT Pancarno Sumarno, Senin (25/07/2017).

Selain menyatakan diri untuk tidak terlibat langsung pada Aksi Mogok SP JICT tersebut, SEKAR JICT juga melarang para anggotanya yang tergabung dalam organisasi untuk ikut serta dalam Aksi Mogok SP JICT. Bagi mereka, memberikan kepuasan untuk para pengguna jasa JICT dengan terus bekerja secara biasa, adalah yang utama.

"Serikat Karyawan JICT (SEKAR JICT) selalu bersinergi dengan perusahaan/manajemen dalam menjunjung tinggi kepuasan pengguna jasa adalah hal yang paling utama" tulisnya

"Anggota Serikat Karyawan JICT (SEKAR JICT) dilarang ikut serta dalam aksi-aksi yang diadakan oleh organisasi lain, apalagi dilakukan saat jam kerja yang dapat mengganggu pelayanan terhadap pengguna jasa" tegas Pancarno melalui surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga, Sumarno juga turut menghimbau kepada para anggotanya untuk selalu waspada terhadap paksaan dan intimidasi dari pihak - pihak manapun yang berupaya untuk memaksa karyawan JICT untuk ikut Aksi Mogok. Apabila mereka menemukan tindakan tersebut, maka SEKAR JICT siap untuk menerima laporan dan meneruskannya agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Apabila ada yang mencoba melakukan intimidasi atau memaksa melakukan suatu hal dari organisasi serikat pekerja lain terhadap Anggota Serikat Pekerja JICT, maka dapat dilaporkan dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang -- undangan yang berlaku" tegas Pancarno.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Aksi Mogok SP JICT yang nantinya akan dilaksanakan pada tangga 3-10 Agustus 2017 nanti merupakan wujud ketidakpuasan SP JICT terhadap bonus yang mereka terima. Padahal, bonus yang mereka tuntut sudah dibayar oleh JICT sebesar Rp 47 miliar. Dan dari segi kesejahteraan, gaji yang diterima oleh karyawan JICT termasuk paling besar di Indonesia, bahkan di kawasan Asia sekalipun. Untuk level junior staff (level terendah, pendidikan minimal SMA), gaji yang diterima setiap bulannya adalah lebih dari Rp 33 Juta, itu belum termasuk tunjangan kesehatan, pajak, asuransi dan bonus ibadah haji.

Maka dari itulah, tidak mengherankan jika terdapat karyawan JICT yang memakai mobil mewah saat melakukan aksi pada tanggal 27 Juli 2017 lalu di gedung BPK.

"Kami tidak kaget pekerja JICT mampu membeli itu semua. Yang membuat kami kaget dan tak habis pikir dengan upah sebesar itu (cash dan non cash) mereka masih saja kurang dan bahkan akan mogok kerja 3-10 Agustus karena kemauannya tak dituruti oleh perusahaan," kata Koordinator Gerakan Antimanipulasi (Geram) BUMN, Andianto di Jakarta, Minggu (30/07/2017).

Justru yang mengherankan bagi Andianto, mereka yang sudah memiliki gaji sebegitu fantastisnya, masih saja menuntut kenaikan gaji hingga 100% kepada manajemen JICT.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline