Pada tanggal 27 Juni 2019 MK sudah mengumumkan putusan terkait sengketa pilpres 2019 antara Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandiaga, MK menolak gugatan yang diberikan paslon 02 kepada paslon 01, MK sudah mengkaji bukti-bukti yang diberikan oleh paslon 02 bahwa bukti-buktinya tidak kongkret dan telak di tolak oleh MK.
Putusan tersebut tidak bisa diganggu gugat, dan akhirnya pasangan Jokowi-Amin telah memenangkan pemilihan presiden 2019, masyarakat dan pendukung paslon 02 harus menerima dengan lapang dada mengenai putusan ini, Rekonsiliasi dibutuhkan karena hubungan yang panas harus di lakukan rekonsiliasi. karena agar semua masyarakat indonesia bisa melihat bahwa paslon-paslon juga berdamai dan akhirnya pendukungnya berdamai pula, Karena Pendukung paslon akan mengikuti paslonnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI