Iklan atau pariwara merupakan bentuk pesan promosi seperti, barang, jasa, produk jadi, dan lain -- lain. Kita dapat menemui Iklan diamanapun kita berada. Baik di jalanan, rumah makan, Mall, sekolah, bahkan di rumah, kita dapat menemui Iklan. Bentuk -- bentuk Iklan sendiri bermacam -- macam. Ada yang berbentuk banner, poster dan lain -- lain. Tetapi, Iklan tidak boleh ditempatkan secara sembarangan. Terdapat Undang -- Undang tentang aturan -- aturan yang berlaku untuk menempatkan Iklan, jadi tidak boleh sembarangan. Kali ini, kita akan membahas beberapa Iklan yang dianggap melanggar Etika Pariwara Indonesia.
Etika Pariwara Indonesia (EPI), sudah mencantumkan aturan -- aturan dalam memasang Iklan. Hal ini bertujuan agar pelaku periklanan mengetahui aturan -- aturan yang ada dan tidak melanggar Etika Periklanan. Akan tetapi, masih saja ditemukan Iklan -- iklan yang dipasang secara sembarangan tanpa mempedulikan aturan -- aturan yang berlaku. Berikut contoh iklan yang melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Ketiga Iklan di atas dianggap melanggar aturan Etika Pariwara Indonesia (EPI) nomor 4.5.2 yang berbunyi "Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar". Dapat dilihat dari ketiga Iklan di atas, dipasang ke batang pohon, tanpa mempedulikan lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat merusak keindahan lingkungan tersebut. Seharusnya pelaku memikirkan dampak -- dampak yang akan terjadi jika memasang Iklan secara sembarangan.
Selanjutnya, pada Iklan di atas dapat dilihat iklan yang dipasang tanpa perizinan dari pihak berwenang, Hal ini dicantumkan dalam aturan Etika Periklanan (EPI) nomor 4.5.1 yang berbunyi " Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak berwenang ". Iklan di atas banyak ditemukan di tiang listrik di sekitar kita. Iklan -- iklan seperti ini belum tentu mendapat perizinan dari pihak berwenang, bisa kita lihat dari posisinya yang tidak teratur dan tersebar di mana -- mana.
Selanjutnya, pada Iklan di atas dapat kita lihat, bahwa Iklan tersebut menutupi sebagian besar iklan lain yang sudah dipasang terlebih dahulu. Hal ini melanggar aturan Etika Periklanan (EPI) nomor 4.5.3 yang berbunyi " Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lainnya yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya". Dengan ditutupnya sebagian besar iklan yang sudah lebih dulu ada, masyarakat yang ingin membaca iklan tersebut menjadi terganggu.
Kita sebagai generasi muda penerus bangsa, harus selalu mengikuti aturan -- aturan yang berlaku demi kebaikan kita semua. Kita juga harus peduli dengan lingkungan sekitar dan menjaga serta merawatnya. Oleh karena itu, pentingnya membaca aturan -- aturan yang berlaku di sekitar kita, agar menjadi pribadi yang baik.
Nashiruddin Akmal, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H