Lihat ke Halaman Asli

akmal maulana

mahasiswa

Sanksi bagi Perusahaan Membayar Gaji Karyawan di Bawah UMK

Diperbarui: 4 Mei 2024   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

AKMAL MAULANA

221010250031

FAKULTAS HUKUM

JAKARTA -- salah satu Perusahaan di daerah ibukota Jakarta.

Mengingatkan kepada salah satu Perusahaan di Jakarta untuk meningkatkan menggunakan Upah Minimum dalam membayarkan upah kepada karyawan. Perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut dan upah buruh serta karyawan tidak boleh berada dibawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang jelas yaitu pidana sesuai UU ketenagakerjaan, apabila Perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimum.

Pelanggaran pembayaran dibawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1.

Berdasarkan pasal 158 ayat (1) jo pasal 90 ayat (1) UU ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah dibawah minimum dikenakan pidana, dengan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 Juta dan paling banyak Rp400 Juta.

Sebelumnya gubernur Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 dibalai kota, selasa (21/11), penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang di hitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3 sehingga penghasilan UMP sebesar Rp 5,067,381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline