Lihat ke Halaman Asli

Akmal Arsalan

Seorang Mahasiswa

Penyalahgunaan Wewenang Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara

Diperbarui: 2 Mei 2024   20:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penyalahgunaan Wewenang Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara

Dalam Hukum Administrasi Negara, penyalahgunaan wewenang didefinisikan sebagai tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau melampaui batas kewenangannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 17 ayat (2) yang melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang.

UUAP Pasal 17 ayat (2) menyebutkan tiga bentuk penyalahgunaan wewenang, yaitu:

1. Melampaui Wewenang: Tindakan atau keputusan yang dilakukan melampaui masa jabatan, batas waktu berlakunya wewenang, batas wilayah berlakunya wewenang, dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mencampuradukkan Wewenang: Tindakan atau keputusan yang dilakukan dengan mencampurkan kewenangan dengan kewenangan pihak lain, yang tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
3. Bertindak Sewenang-wenang: Tindakan atau keputusan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan, bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan/atau tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan berbagai akibat, baik bagi pihak yang dirugikan maupun bagi pejabat yang melakukan pelanggaran. Akibat bagi pihak yang dirugikan dapat berupa kerugian materiil, immateriil, dan/atau hilangnya hak-haknya. Sedangkan bagi pejabat yang melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi disiplin, sanksi administrasi, dan/atau sanksi pidana.

Penanganan penyalahgunaan wewenang dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu:

1. Pengaduan kepada atasan pejabat yang bersangkutan.
2. Pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3. Pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang dapat dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu:

1. Peningkatan pemahaman dan kepatuhan pejabat terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Penguatan pengawasan internal terhadap kinerja pejabat.
3. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran serius dalam Hukum Administrasi Negara yang dapat menimbulkan berbagai akibat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan yang efektif untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline