Lihat ke Halaman Asli

Akmal Arsalan

Seorang Mahasiswa

Implementasi good governance dalam hukum administrasi negara di Indonesia

Diperbarui: 1 Mei 2024   23:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Good Governance, atau pemerintahan yang baik, adalah cara menjalankan negara yang berorientasi pada rakyat. Bayangkan, pemerintah yang bertanggung jawab, efektif dan efisien, terbuka, bisa dipertanggungjawabkan, melibatkan rakyat**, adil, dan berkelanjutan. Bagus, kan?

Prinsip-prinsipnya:

Partisipasi: Rakyat diajak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan.
Supremasi Hukum: Hukum ditegakkan adil dan sama untuk semua.
Akuntabilitas: Pemerintah harus mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Transparansi: Informasi mudah diakses oleh publik.
Responsivitas: Kebutuhan rakyat ditanggapi dengan cepat.
Efisiensi dan Efektivitas: Pengelolaan sumber daya optimal untuk mencapai tujuan.
Keadilan dan Kesetaraan: Semua orang diperlakukan adil tanpa diskriminasi.
Berkelanjutan: Pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan generasi mendatang.

Di Indonesia, Good Governance diterapkan dengan berbagai cara:

UU Dasar 1945: Menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: Memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan Good Governance di daerahnya.
Reformasi Birokrasi: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.
E-Government: Penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan yang berkualitas dan prima kepada masyarakat.

Hukum Administrasi Negara berperan penting:

Memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Menjamin kepastian hukum bagi rakyat dalam berinteraksi dengan pemerintah.
Melindungi hak-hak rakyat dari tindakan sewenang-wenang.
Mendorong akuntabilitas dan transparansi.

Tantangan:

Keterbatasan sumber daya.
Kurangnya kesadaran masyarakat.
Lemahnya penegakan hukum.
Budaya birokrasi yang masih kaku.

Tetap optimis! Good Governance di Indonesia terus diupayakan dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak. Mari bersama-sama wujudkan pemerintahan yang **baik**, **adil**, dan **berkelanjutan** untuk rakyat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline