Lihat ke Halaman Asli

Prespektif Hukum Renegosiasi Kontrak dan Izin Usaha Freeport

Diperbarui: 4 April 2017   18:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

“Pemerintah secara de jure tidak punya hak menyimpang. Sayangnya secara de facto banyak penyimpangan yang tidak dibereskan”.

Amanat Konstitusi kita secara tegas menjelaskan yang ada di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara  sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumberdaya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu diperhatikan dan dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Freeport kembali menjjadi Opini publik akhir-akhir ini yang dimuat di berapa berita, hal tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah terhadap perusahaan terbesar amarika yang  merupakan salah satu penghasil tunggal tembaga dan emas terbesar di dunia, dan mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil yang terbesar di dunia, menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. sebelum kita membahas soal Freeport maka terlebih dahulu kita harus tau tentang hieraki Undang-Undang yang ada di Indonesia untuk bertujuan mengetahui kasus posisi yang terjadi,untuk itu ada asas hierarkinya. UUD paling tinggi. lalu turun ke Undang - Undang, terus ke Peraturan Pemerintah (PP), dst, sampai ke Peraturan Daerah (Perda). Kalau ada hukum yang tidak sesuai dengan hukum yang ada di atasnya, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi derajatnya.Teori Aquo semakin diperjelas dalam hukum positif di Indonesia dalam bentuk undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sekarang ini hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketentuan UU No.12 Tahun 2011 Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawartan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Demikian untuk Kontrak yang berada paling bawah, sebab kontrak harus mematuhi semua hukum yang terkait. Pada dasarnya kontrak konsesi pertambangan yang dipegang oleh perusahaan luar negeri yang menguasai sebagian besar saham di perusahaan Joint Venture dengan Pemerintah Indonesia dilandasi dengan klausul yang disebut dengan stabilization clauses. Artinya kontrak pertambangan/concession agreements yang ditandangani hari ini berdasarkan hukum positif yang berlaku hari ini dan tidak boleh dirubah seenaknya oleh para pihak dalam perjanjian (harus melalui negosiasi)

Stabilization clauses merupakan daya tawar dari investor yang memiliki technology dan kemampuan (materi dan SDM) untuk melakukan explorasi di bidang perminyakan dan pertambangan kedalam suatu negara. Hal ini menurut saya wajar, karena diperlukan investasi besar untuk melakukan explorasi di 2 area tersebut dan juga tingkat resiko kegagalan yang sangat besar yang tentunya hanya ditanggung oleh pihak investor.

Terlepas dari itu , ada banyak para pihak yang bersuara keras mau nasionalisasi Freeport (atau lebih tepatnya, membatalkan konsesi PT Freeport di Papua) namun perlu di ingat semua itu ada prosesnya dan jawabnya bisa aja kalau kita nggak perlu menghiaraukan proses tersebut. ada IMPLIKASI dari dampak ekonomis dan diplomatisnya yang dapat dikhawatirkan.Kalau Indonesia terlihat sebagai negara yang main rampas, investasi dari luar negeri akan berhenti. Secara diplomatis juga demikian. Kalau negara-negara asing yang merasa dirugikan tidak didiplomasi, mereka pun tidak segan untuk membalas.

Nah maka dari itu kita perlu mengetahui maupun mengontrol pemerintah dengan tujuan  untuk melakukan upaya  ke arah kebijakan yang terbaik ,dengan Kebijakan 2 (dua) Permasalahan Pemerintah Terhadap Freeport di tinjau secara prespektif Hukum , di antaranya.:

1.mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK

Seperti di ketahui , menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum. Ia yakin langkah yang diambil pemerintah tak melanggar UU Minerba. Sebab, beleid itu mengatur bahwa perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Dadan menjelaskan, Pasal 169b UU Minerba menyebutkan bahwa semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK. Freeport yang akan habis kontrak pada 2021, sesuai UU Minerba, baru bisa mengajukan perpanjangan 2019. Di sisi lain, Freeport membutuhkan kepastian kelanjutan operasi untuk pengembalian investasinya. “Atas persoalan tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan percepatan perubahan rezim KK menjadi IUPK sebelum 2021,” jelasnya.- Hukumonline.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline