Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Secara Singkat UU Perdagangan yang Terbaru (UU-Nomor 7 Tahun 2014)

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang baru adalah yang terbaru dari serangkaian kebijakan  yang diperjuangkan oleh parlemen di bawah bendera semangat pengembangan industri pertambahan nilai dalam negeri. Pada tanggal 12 Januari larangan ekspor bijih mineral mentah mulai berlaku, pengiriman industri pertambangan dalam kekacauan. Sejak saat itu mineral baru dan konsentrat telah ditambahkan untuk larangan tersebut, selanjutnya yang membingungkan oleh perusahaan tambang. Tindakan proteksionisme tersebut juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak siap untuk memimpin jalannya pada integrasi perekonomian regional.

Masalah terbesar bagi investor asing dengan Perundang-undagan perdagangan yang baru yaitu ketidakjelasan nya. Beberapa pasal dapat diartikan pada kenyamanan bagi Kementerian Perdagangan. Misalnya, pasal 49 ayat 4 mengatakan bahwa "Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor sementara. ," menurut penafsiran oleh American Chamber of Commerce Jakarta. Kata-kata "daya saing nasional" cukup jelas bahwa negara dapat menggunakan pasal ini sebagai tangkapan-seluruh untuk membenarkan pelaksanaan peraturan proteksionis
Nilai penting potensial pada akhirnya memiliki hukum perdagangan yang komprehensif pada tempatnya, yang memperlemahkan tersebut terdapat pada kedua masalah penting. Pertama, ada tertulis begitu samar-samar bahwa para investor tidak dapat menafsirkan hukum secara apa yang sebenarnya berarti bagi mereka. Kedua, memungkinkan negara untuk mengubah aturan perdagangan pada kemauan, tanpa ada jalan keluar. Kedua masalah ini akan mengakibatkan investor kehilangan kepercayaan pada Indonesia. Beberapa kekhawatiran terbesar oleh perusahaan asing mengenai hukum yang baru,dapat terlesaikan ketika rancangan pemerintah dalam bentuk peraturan dan pelaksanaannya.
Setelah 80 tahun menggunakan hukum perdagangan Belanda yang sangat tua (Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor 86),Indonesia akhirnya memperkenalkan UU tersendiri mengenai Perdagangan. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan disahkan oleh DPR pada tanggal 11 Februari 2014 dan mulai berlaku paling lambat pada 13 Maret 2014 kemarin.
Secara singkat, UU memberikan ketentuan dasar dan umum antara lain dalam perdagangan domestik (dalam negeri) dan internasional, standardisasi barang dan jasa, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pengembangan usaha kerjasama, skala kecil, mikro dan menengah. Menerapkan ketentuan tentang berbagai hal yang diatur dalam UU dan juga berbagai peraturan Pemerintahan. UU menegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan akan dikeluarkan dalam waktu 2 tahun. Sementara itu semua peraturan yang ada pada perdagangan akan masih tetap berlaku selama mereka tidak bertentangan dengan ketentuan di dalam UU tersebut. Ketentuan dasar dan umum dari UU mencakup sebagai berikut :


  • Untuk perdagangan dalam negeri, UU mengatur ketentuan umum tentang perizinan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan dan mengharuskan penggunaan dalam bahasa Indonesia di dalam pelabelan dan peningkatan untuk penggunaan produk dalam negeri.
  • Berdasarkan UU perdagangan, pemerintah diwajibkan untuk antara lain (i) mengendalikan ketersediaan bahan kebutuhan pokok atau yang terpenting bagi seluruh wilayah di Indonesia, (ii) menentukan larangan atau pembatasan untuk perdagangan barang  / jasa untuk kepentingan nasional, misalnya untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum
  • Untuk perdagangan internasional, UU juga mengatur persyaratan dasar / prinsip berkaitan dengan (i) lisensi untuk kegiatan impor dan ekspor, (ii) dengan prinsip bahwa semua produk yang dapat diimpor atau diekspor, kecuali ketentuan lain berdasarkan peraturan Hukum dan Ketentuan regulasi
  • Sehubungan dengan standardisasi barang dan jasa, produk yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi dalam persyaratan standar Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan teknis lainnya yang relevan. Di sisi lain, pelayanan yang diperdagangkan di dalam negeri juga dituntut untuk memenuhi persyaratan wajib disamping SNI dan persyaratan teknis.
  • UU menunjukkan pentingnya ketersediaan data yang akurat dan lengkap  / informasi dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan ini akan menyebabkan pelaku usaha untuk dikenakan sanksi administratif (yaitu pencabutan izin).
  • Pemerintah diperlukan dapat mendukung bisnis kerjasama, skala kecil, mikro dan menengah yang terlibat dalam bidang perdagangan. Dukungan dapat dalam bentuk fasilitas, insentif, bantuan teknis, akses dan / atau bantuan modal usaha, bantuan promosi dan pemasaran, yang hal-hal yang disediakan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.


UU perdagangan  juga memfasilitasi dasar dari pembentukan Komite Perdagangan Nasional dengan mendukung percepatan dan pemenuhan kegiatan perdagangan dengan ketentuan yang bertugas antara lain dapat membantu pemerintah dalam sosialisasi kebijakan dan peraturan perdagangan, untuk memberikan masukan bagi (i) kebijakan dan peraturan tentang perdagangan dan (ii) penyelesaian masalah dalam perdagangan domestik dan internasional.

Sanksi pidana tertentu yang berlaku untuk non-kepatuhan antara lain dengan penggunaan pada label yang di persyaratan dalam bahasa Indonesia, persyaratan perizinan, pembatasan perdagangan barang tertentu / pelayanan, dan persyaratan SNI.
Setelah aturan-aturan yang didefinisikan dengan baik, indonesia harus bekerja keras untuk melindungi para investor dari Kejutan terhadap peraturan terbaru tesebut ,dan mengingkari kontrak investasi adalah cara yang cepat untuk menakut-nakuti calon investor, Banyak aturan dalam Regulasi ini juga memberikan kebebasan pemerintah untuk mematahkan perjanjian kontrak. Sebagai contoh, pasal 84 ayat 1 mengatakan,Pasal 84 (1) Setiap perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian.  "pemerintah, dengan persetujuan DPR bisa mereview atau membatalkan perjanjian perdagangan internasional, [yang pelaksanaannya] ditegakkan oleh aturan dan ketentuan dalam perundang-undagan, demi tujuan pada kepentingan nasional.". Parlemen Indonesia bekerjasama dengan kementerian ekonomi mempunyai kesempatan untuk menyusun rancangan peraturan pelaksanaan yang membuat undang-undang perdagangan baru tersebut lebih jelas dan lebih keputusan pada keramahan pasar, yang memungkinkan negara untuk dapat mengambil inisiatif bagi integrasi perekonomian regional dan menarik perhatian yang sangat dibutuhkan terhadap investor/ penanaman modal asing.
Sementara itu Dunia internasional berangapan prihatin dengan upaya terbaru dalam proteksionisme dari indonesia. Para tetangga ASEAN bertanya-tanya bagaimana komitmen Jakarta sebenarnya untuk integrasi regional yang berdasarkan dibawah Komunitas Ekonomi ASEAN karena akan dilaksanakan pada tahun 2015. Jepang dan Cina mempunyai investasi yang besar-besaran di Indonesia dan tindakan proteksionisme yang menjadikan mereka gelisah. Dari jepang sendiri sedang mempertimbangkan mengambil Indonesia pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas perundang-undagan perdagangan baru. Banyak pengamat internasional meyakini undang-undang tersebut melanggar aturan WTO.

SALINAN DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 7 TAHUN 2014  TENTANG  PERDAGANGANhttps://dl.dropboxusercontent.com/u/25544585/peraturan-perundangan/uu-2014/UU_07_2014.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline