Lihat ke Halaman Asli

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Diperbarui: 5 Maret 2016   13:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kepada dasarnya aqiqah disyariatkan buat dilaksanakan terhadap hari ketujuh dari kelahiran. Seandainya tidak bakal, maka pada hari keempat belas. dan apabila tidak bisa juga, maka pada hari kedua puluh satu. terkecuali itu, pengerjaan aqiqah menjadi beban ayah.

Tapi demikian, kalau nyatanya kala kecil ia belum diaqiqahi, beliau dapat lakukan aqiqah sendiri di diwaktu dewasa. Satu kala Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika gede dia boleh mengaqiqahi ia sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, bila dia belum diaqiqahi waktu kecil, maka tambah baik melakukannya sendiri dikala dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Para pengikut Imam Syafi’i pula berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya buat lakukan aqiqah sendiri.

Jumlah Hewan

Jumlah hewan aqiqah minimal yaitu satu ekor baik buat cowok atau pun buat perempuan, sama seperti perkataan Ibnu Abbas ra : “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)

Namun yang lebih penting adalah 2 ekor buat anak laki laki dan 1 ekor utk anak perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini :

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berbicara, yang artinya : “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra berbicara, yang artinya : “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak cowok dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah

Yang berhubungan dengan sang anak

1. Disunnatkan buat memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) kepada hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh terhadap hari Sabtu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline