Lihat ke Halaman Asli

Identitas Nasional di Negara Tercinta

Diperbarui: 30 November 2023   13:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Identitas berasal dari kata identity yang artinya memiliki tanda, ciri, atau jati diri yang melekat pada individu, kelompok atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sementara nasional berasal dari kata nation yang artinya bangsa.

Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh suatu warga bangsa sebagai idetitasnya.

Sementara bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan jika dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang telah memiliki identitas primer yang berbeda-beda. Identitas nasional erat kaitannya dengan bagaimana suatu bangsa terbentuk secara historis.

Bagi bangsa Indonesia, identitas nasional merupakan hal yang sangat penting karena telah memiliki dasar yang sangat kuat, berupa pancasila dan UUD 1945.

pentingnya identitas nasional bagi bangsa Indonesia, yaitu:

*Menunjukkan keberadaan dan eksistensi bangsa Indonesia.
*Menjadi penciri yang mudah dikenali dan membedakan dalam pergaulan antar bangsa (hubungan internasional).
*Melindungi jadi diri bangsa dan negara Indonesia seiring dengan adanya tantangan globalisasi.
*Menjaga eksistensi negara dalam hubungan internasional.
*Maksudnya adalah identitas nasional yang terwakili oleh negara maupun masyarakat Indonesia dalam interaksi berbagai bidang mampu menunjukkan bahwa negara Indonesia benar-benar terwujud.
Bentuk-bentuk Identitas Nasional Indonesia
Secara lebih rinci beberapa bentuk identitas nasional Indonesia,
adalah sebagai berikut:
a) Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa
persatuan. Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa
Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang
kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28
Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa
Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai
identitas nasional Indonesia.
b) Sang Merah Putih sebagai bendera negara. Warna merah
berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih
sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian
diangkat sebagai bendera negara. Bendera merah putih
dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945, namun
telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda.
c) Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan Indonesia. Lagu
Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan pada tanggal 28
Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II.
d) Burung Garuda yang merupakan burung khas Indonesia
dijadikan sebagai lambang negara.
e) Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang berarti
berbeda-beda tetapi satu jua. Menunjukkan kenyataan bahwa
bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk
menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.
f) Pancasila sebagai dasar falsafat negara yang berisi lima dasar
yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi negara
Indonesia. Pancasila merupakan identitas nasional yang
berkedudukan sebagai dasar negara dan pandangan hidup
(ideologi) bangsa.
g) UUD 1945 sebagai konstitusi (hukum dasar) negara. UUD
1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki
tingkatan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan
dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara.
h) Bentuk negara adalah Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Bentuk negara adalah kesatuan, sedang
bentuk pemerintahan adalah republik. Sistem politik yang
digunakan adalah sistem demokrasi (kedaulatan rakyat). Saat
ini identitas negara kesatuan disepakati untuk tidak dilakukan
perubahan.
i) Konsepsi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang serba beragam
dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
j) Kebudayaan sebagai puncak-puncak dari kebudayaan daerah.
Kebudayaan daerah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati dan
diterima oleh masyarakat luas sebagai kebudayaan nasional.
Tumbuh dan disepakatinya beberapa identitas nasional Indonesia
itu sesungguhnya telah diawali dengan adanya kesadaran politik
bangsa Indonesia sebelum bernegara. Hal demikian sesuai dengan ciri
dari pembentukan negara-negara model mutakhir. Kesadaran politik
itu adalah tumbuhnya semangat nasionalisme (semangat kebangsaan)
sebagai gerakan menentang penjajahan dan mewujudkan negara
Indonesia. Dengan demikian, nasionalisme yang tumbuh kuat dalam
diri bangsa Indonesia turut mempermudah terbentuknya identitas
nasional Indonesia.

Adapun Sifat dan Hakikat Negara
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki
agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat
tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi
suatu identitas bagi Negara tersebut..Sifat suatu Negara terkadang
tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan
ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara
yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
a. Sifat memaksa. Negara merupakan suatu badan yang mempunyai
kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan
memaksa.
b. Sifat monopoli, Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai
hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini
menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai
sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah
Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua, Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan
yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang
pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak
hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi
mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam
warga negaranya.
d. Sifat menentukan, Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan
sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan
juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu
Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline