Lihat ke Halaman Asli

Akhtur Gumilang

Sekedar berbagi

Menggugat Hak Atas Air

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Akhtur Gumilang*

Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air menerangkan, Indonesia merupakan negara terkaya keempat di dunia dilihat dari total sumber daya air yang terbarui setelah Brasil, Rusia, dan Kanada. Tak pelak, Indonesia pun termasuk negara agraris dengan jumlah petani pangan yang persentasinya cukup besar. Idealnya, rakyat Indonesia dan petani sebenarnya tidak perlu merasa khawatir akan ketersediaan air yang begitu melimpah ruah.

Keberadaan Air di Dunia kini
Ketersediaan air sangat berperan vital dalam kehidupan di bumi. Hal tersebutlah yang menjadi latar kelahiran ‘Hari Air Sedunia’ yang diperingati pada tanggal 22 maret. Pada penampakan citra satelit, memang bumi diselimuti air secara dominan namun, 97,3 persen berupa air laut yang tak bisa dikonsumsi mahluk hidup. Kurang 3 persen yang berupa air tawar (dapat dikonsumsi)

Meski demikian, proporsi besar volume air tawar tersebut (2.1 persen) berasal dari gunung es yang ada di kutub. Air tawar yang tersedia di sungai, danau, dan air tanah untuk dimanfaatkan manusia hanya 0,5 persen. Air tawar yang memadai untuk konsumsisemakin sedikit lagi: hanya 0,003 persen. (Jeffries dan Mills, 1996).

Jika melihat Indonesia Kembali, Rasa kekhawatiran dengan ketersediaan air menjadi nyata adanya. Pasalnya, Indonesia pun selebihnya didominasi oleh air laut. Memang indonesia memiliki mata air gunung, danau, air tanah, dan sungai yang cukup banyak untuk dikonsumsi. Tetapi sumber daya yang indonesia miliki terasa kandas begitu saja karena adanya UU No 7/2004. UU No 7/2004 mengenai sumber daya air yang merupakan jalan penguasaan asing terhadap sumber daya air indonesia, bahkan melalui skema utang luar negri. Kita tahu, agenda komersialisasi dan privatisasi air ini didorong oleh lembaga keuangan dan perdagangan internasional lewat desakan agar pemerintah indonesia membuka sebesar-besarnya “keran” air bagi investasi masuk ke sektor pelayanan publik.

Melalui Konstitusi
sejatinya, penguasaan negara terhadap sumber daya air mewajibkan negara dapat memastikan bahwa rakyat harus mendapatkan akses atas sumber daya airnya. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah hanya mampu menyediakan 15 persen air bersih bagi rakyatnya, 85 persen selebihnya rakyat harus berusaha sendiri untuk mendapatkannya. Amanah konstitusi secara jelas dan tegas menempatkan air sebagai hak rakyat dan kewajiban bagi pengelola negara untuk memenuhinya. Karna berbasiskan pada hak rakyat, seharusnya air tak dapat dikomersialkan. Pengelola negara wajib berperan untuk memastikan sumber daya air bersih dapat diakses oleh rakyat sebagaimana termaktub dalam konstitusi pasal 33- seharusnya ada di bawah kontrol rakyat. Negara juga harus mengambil peran penting untuk memastikan jaminan perlindungan dan menjamin lingkungan hidup yang rusak dapat dipulihkan.

Kerjasama antar pihak pun, antara rakyat dan pemerintah pun harus sejalan. Jangan hanya melulu ini masalah dari pemerintah karena rakyat pun punya andil dalam menjaga sumber daya air. Rakyat hanya perlu mengonsumsi dan menjaga sumber daya air dengan bijak sehingga, pemerintah pun perlu bijak juga dalam memberi jalan konstitusinya bagi kemaslahatan rakyatnya.

*Mahasiswa Aktif Ilmu Politik, Universitas Brawijaya 2011




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline