Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Bahaudin Zuhri

Mahasiswa UIN Malang

Lini Masa Amandemen Konstitusi Negara Indonesia Dengan Kontroversi

Diperbarui: 31 Oktober 2022   01:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pro kontra amandemen UUD 1945 masih menjadi topik utama pasca pemilu 2019, MPR telah menyetujui dua panitia AD HOC yang sejak 2018 lalu disahkan untuk tujuan tersebut. Berbagai isu yang mencuat adalah terkait bagian mana dari UUD 1945 itu yang akan di amandemen. Atau jangan jangan ingin agar presiden dipilih lagi oleh MPR seperti di era Orde Baru. Faktanya jika disetujui maka ini akan menjadi amandemen kelima terhadap UUD 1945.

Setelah disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 memang mengalami pasang surut. Baik dalam pelaksanaannya, maupun terkait perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya. Antara tahun 1945 sampai 1949, UUD 1945 belum sepenuhnya dilaksanakan. Pasalnya, Indonesia baru merdeka dan fokus pemerintahan baru yang terbentuk adalah untuk mempertahankan kemerdekaan.

R.M.A.B. Kusuma, (2004) Lahirnya Undang Undang Dasar 1945 (The Birth of the 1945 Constitution)

Pasca pengakuan kedaulatan di tahun 1949, Indonesia yang berbentuk negara federasi memberlakukan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi ini kemudian digantikan oleh Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. UUDS 1950 yang jauh berbeda dibanding UUD 1945 ini dipakai untuk mengisi kekosongan dan menunggu dipilihnya anggota Konstituante pada Pemilu 1955.

Butt, Simon; Lindsey, Timothy (2018). Indonesian Law.

Karena Konstituante yang dipilih tak kunjung menghasilkan konstitusi baru, Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit pada 5 juli 1959 yang salah satu isinya adalah memberlakukan kembali UUD 1945.

Sekretariat Negara Republik Indonesia (1975) 30 Tahun Indonesia Merdeka: Jilid 2 (1950--1964)

Sayangnya, UUD 1945 yang ada belum mengatur batasan kekuasaan presiden. Akibatnya, produk konstitusi ini menjadi alat legitimasi kekuasaan. Bahkan di era Soekarno sempat muncul usulan untuk menjadikannya sebagai Presiden Seumur Hidup sekalipun Soekarno disebut tak setuju dengan usulan tersebut. Konteks batasan kekuasaan ini, ada dalam pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali".

Hal ini kemudian sangat terasa di era Orde Baru, Soeharto menggunakan pasal tersebut untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun sebab presiden yang berkuasa bisa dipilih lagi tanpa batasan waktu. Semuanya berubah saat kekuasaan Soeharto berakhir pada 1998 dan dimulailah era amandemen UUD 1945. Perubahan pertama terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 di mana ada 9 pasal yang diubah . Yang paling signifikan ialah pada pasal 7 yang diubah menjadi "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Juga ada perubahan terkait kewenangan Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi serta perubahan pada pasal 20 terkait kekuasaan DPR membentuk Undang-undang.

Perubahan kedua terjadi pada tanggal 18 Agustus 2000, di mana selain ada isi pasal yang diubah namun juga ada penambahan pasal baru misalnya 28A, 28B, dan seterusnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline