Lihat ke Halaman Asli

Akhmad RiskySulistiawan

Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Pelaksana Pembiayaan di Bank Syari'ah

Diperbarui: 8 April 2023   06:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelaksana pembiayaan di bank syariah adalah orang yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pembiayaan atau pemberian pinjaman kepada nasabah. Pada bank syariah, pembiayaan atau pinjaman diberikan sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba atau bunga.

Tugas utama pelaksana pembiayaan di bank syariah antara lain adalah:

  1. Menjelaskan dan memahamkan kepada nasabah mengenai prinsip-prinsip syariah dalam pembiayaan, seperti prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah, dan lain-lain.

  2. Memeriksa kelayakan pembiayaan, yaitu memastikan kemampuan nasabah dalam membayar kembali pembiayaan atau pinjaman yang diberikan. Pemeriksaan kelayakan pembiayaan ini meliputi analisis terhadap kondisi keuangan nasabah, rencana usaha, dan potensi penghasilan yang dapat dihasilkan.

  3. Melakukan akad atau perjanjian antara bank syariah dan nasabah mengenai jenis pembiayaan atau pinjaman yang akan diberikan, besarnya pembiayaan, jangka waktu, dan syarat-syarat lainnya.

  4. Memantau pembayaran pembiayaan atau pinjaman yang telah diberikan kepada nasabah, serta memberikan pengingat atau surat peringatan kepada nasabah jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran.

  5. Menyelesaikan masalah pembiayaan atau pinjaman yang bermasalah, seperti pembiayaan macet atau gagal bayar.

  6. Meningkatkan pelayanan dan memberikan solusi terbaik bagi nasabah dalam hal pengajuan pembiayaan atau pinjaman.

Dalam melaksanakan tugasnya, pelaksana pembiayaan di bank syariah harus mengikuti prinsip-prinsip syariah dan kode etik yang berlaku dalam industri perbankan syariah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembiayaan atau pinjaman yang dilakukan oleh bank syariah tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dan dilaksanakan secara adil dan transparan.

Di dalam bank syariah, terdapat beberapa petugas yang terlibat dalam proses pembiayaan, antara lain:

  1. Petugas pemasaran: bertanggung jawab dalam melakukan promosi produk pembiayaan kepada calon nasabah. Tugas utamanya adalah menawarkan produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, serta memberikan penjelasan mengenai prinsip-prinsip syariah yang diterapkan dalam pembiayaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline