Lihat ke Halaman Asli

Akhmad RiskySulistiawan

Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Penentuan Nisbah dan Profit Margin dalam Akad Mudharabah

Diperbarui: 28 Maret 2023   05:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah adalah pembagian keuntungan antara dua pihak yaitu pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib) dalam sebuah perjanjian kerja sama bisnis. Dalam akad mudharabah, pemilik modal menyediakan modal, sedangkan pengelola modal menyediakan tenaga kerja dan keahlian untuk mengelola bisnis.

Nisbah bagi hasil merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak dalam pembagian keuntungan bisnis. Nisbah ini ditentukan dalam persentase tertentu dari total keuntungan bisnis yang dihasilkan. Pembagian keuntungan biasanya dilakukan setelah mempertimbangkan risiko dan kontribusi masing-masing pihak dalam bisnis.

Contoh nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah adalah 60:40, di mana pemilik modal mendapatkan 60% dari keuntungan bisnis, sedangkan pengelola modal (mudharib) mendapatkan 40%. Pembagian keuntungan ini dapat disepakati dalam kontrak yang dibuat sebelum memulai bisnis. Namun, jika terjadi kerugian dalam bisnis, maka kerugian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik modal, sedangkan pengelola modal (mudharib) tidak akan mendapatkan bagian dari keuntungan.

Berikut ini adalah beberapa karakteristik dari nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah:

  1. Kesepakatan antara kedua belah pihak: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah didasarkan pada kesepakatan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib). Kedua belah pihak harus sepakat terhadap nisbah yang ditetapkan sebelum memulai bisnis.

  2. Proporsional dengan kontribusi modal: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah ditentukan berdasarkan proporsi kontribusi modal. Artinya, pemilik modal akan memperoleh nisbah yang lebih besar dibandingkan dengan pengelola modal jika modal yang disediakan juga lebih besar.

  3. Proporsional dengan kontribusi kerja: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah juga dipengaruhi oleh kontribusi kerja pengelola modal. Jika pengelola modal memberikan kontribusi kerja yang lebih besar, maka nisbah bagi hasil yang diperolehnya juga akan lebih besar.

  4. Potensi keuntungan dan risiko: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah dapat berubah-ubah tergantung pada potensi keuntungan dan risiko bisnis. Jika bisnis menghasilkan keuntungan yang tinggi, maka nisbah bagi hasil yang diperoleh kedua belah pihak juga akan lebih besar. Namun, jika terjadi kerugian, maka pemilik modal harus menanggung risiko tersebut.

  5. Fleksibel: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi bisnis yang berubah-ubah. Jika terjadi perubahan dalam bisnis, maka nisbah bagi hasil dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

  6. Bersifat syariah: Nisbah bagi hasil dalam akad mudharabah bersifat syariah dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam hal keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Penetapan nisbah bagi hasil akad mudharabah dilakukan melalui kesepakatan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib) sebelum memulai bisnis. Berikut adalah beberapa cara penetapan nisbah bagi hasil akad mudharabah:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline