Lihat ke Halaman Asli

Kasus Penggelapan dan TPPU Bos Recapital Group

Diperbarui: 9 April 2017   23:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp



Kasus penggelapan dana yang dilakukan Bos Recapital Group, Rosan Perkasa Roeslani saat ini telah masuk tahap penyidikan Bareskrim Polri. Namun penanganannya yang terkesan lamban dan tidak ada progress membuat berbagai pihak mempertanyakan kelanjutan dari kasus ini.

Hal ini membuat Lunardi Wijaya, selaku pelapor kasus ini, melalui kuasa hukumnya Denny Kailimang mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono untuk mempercepat penanganan kasus ini.

"Kami bersurat yang isinya permintaan ke Kabareskrim mempercepat kasus ini. Surat ditebuskan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian," kata Denny

Kasus ini sendiri bermula ketika Lunardi Wijaya yang merupakan pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (BEKS) melaporkan Roeslan Perkasa Roeslani dan petinggi Recapital Group ke Polri dengan Nomor LP/1295/XI/2015 terkait dugaan penggelapan dan TPPU pembelian pembelian saham Bank Ekekutif yang dilakukan Recapital Securitas. Nilai penggelapan dan pencucian uang yang dituduhkan itu setara dengan 1,3 kali harga nilai buku Bank Eksekutif. Recapital sendiri merupakan perusahaan yang didirikan oleh Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno.

Laporan ke kepolisian terjadi karena Rosan belum pernah membayar pembelian 676.715.000 lembar saham BEKS milik Lunardi Wijaya dan keluarganya. Jumlah saham itu setara dengan 79,25 persen dari seluruh saham BEKS yang telah dikeluarkan dan disetor penuh per 26 Mei 2010.

Padahal Rosan saat ini telah menjadi pemegang saham mayoritas BEKS dengan kepemilikan sebesar 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan.

Rosan sendiri telah mengganti nama BEKS menjadi Bank Pundi Tbk dan pergantian nama itu juga telah disetujui oleh Bank Indonesia. PT Bank Pundi Tbk kemudian dijual oleh Rosan kepada PT Banten Global Development. Akuisisi Bank Pundi oleh BUMD Pemerintah Provinsi Banten itu melalui penandatanganan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016, antara PT Banten Global Gevelopment dengan PT Recapital Securitas.

Akibat dari aksi TPPU dan penggelapan dana dari Recapital Group ini mengakibatkan negara mengalami kerugian karena proses pembelian saham yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu Polri seharusnya bisa segera mengusut kasus ini karena jumlah kerugian negara ditaksir cukup besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline