Meski masa kampanye sudah hampir usai, peraturan kampanye tetap harus kita taati. Jika Bawaslu menetapkan peraturan A, maka A pula lah yang harus dilakukan oleh Cagub-Cawagub tanpa terkecuali. Menentang atau menyalahi peraturan Bawaslu sama saja menyalahi hukum dan Undang-Undang terkait Pemilu. Bawaslu bertanggung jawab dan bekerja sama dengan KPU, Panwaslu dan Kepolisian dalam menegakkan hukum dan keteraturan selama masa kampanye.
Agenda, perkiraan jumlah peserta, jumlah timses yang hadir dan anggaran dana harus dilaporkan kepada Bawaslu agar terus bisa dipantau dan diperhatikan tiap kegiatan kampanye agar tidak menyalahi aturan. Bawaslu bertanggung jawab penuh untuk menindak Paslon yang bertindak diluar aturan. Apa kabar Pilkada DKI Jakarta? Apakah sudah lurus di mata Bawaslu?
Tiap calon tercatat melakukan beberapa pelanggaran, namun baru-baru ini ada Paslon yang disorot Bawaslu karena melanggar peraturan kampanye untuk Pilkada DKI tapi diluar wilayah DKI Jakarta. Bawaslu DKI Mempermasalahkan kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1 yang dilakukan di wilayah Cibubur, Jawa Barat. Beda provinsi, beda yurisdiksi dan inilah yang menjadi perhatian Bawaslu bahwa Agenda Kampanye Pilkada DKI di Cibubur menyalahi aturan.
Kendala yang dialami Bawaslu adalah; Laporan Paslon 1 akan bermasalah karena kegiatan di Cibubur tidak dilaporkan ke Bawaslu terkait agenda kampanye. Dananya pun akan susah dilacak, jumlah relawan yang hadir pun akan susah didata. Tentunya hal ini sangat menghambat kinerja Bawaslu dan sungguh disayangkan, di minggu-minggu terakhir masa kampanye ada Paslon yang melakukan pelanggaran substansial.
Di Cibubur, Tim Pemenangan Paslon 1 mengadakan pertemuan dengan beberapa Lembaga Kemasyarakatan dan mengaku melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pilkada DKI. Pertanyaannya; kenapa agenda kampanye tidak dilaporkan ke Bawaslu, padahal itu sudah jadi kewajiban tiap-tiap Paslon, kenapa konsolidasi menghadapi Pilkada DKI dilakukan diluar wilayah DKI? Tidak masuk akal sama sekali.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mempertegas hal ini dalam pernyataan berikut; "Kegiatan apapun itu harus diberitahukan, apalagi yang mengarah kepada kampanye. Ya mohon kampanyenya di Jakarta, jangan di luar Jakarta," kata Mimah
Apalagi kampanye diluar daerah tentu membutuhkan biaya mobilisasi massa yang lebih tinggi, dan hal itu harus dilaporkan dalam dana kampanye. Kampanye diluar daerah pun berpotensi terjadi Politik Uang atau hal yang mendekati Politik Uang.
Laporan dugaan politik uang ini pun sudah didapatkan oleh Bawaslu. Terdapat laporan terhadap beberapa orang yang mendapat Jam Tangan berlogo Agus-Sylvi selepas acara di Cibubur sedang didalami oleh Bawaslu. "Lagi ditelusuri di mana, siapa aja nih yang nerima ini. Didapatnya (informasinya) di Jakarta Utara, makanya lagi ditelusuri. Kami minta bantuan Panwaslu Jakarta Utara," ujar Mimah
Dari dugaan ini Paslon nomor 1 berpotensi melanggar dua peraturan kampanye, yaitu berkampanye diluar daerah pemilihan dan dugaan melakukan politik uang. Duh, kok politik makin keblinger ya.....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H