Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di pemerintah daerah selama ini diidentikkan dengan kinerja yang buruk dan etos kerja rendah. Padahal PNS merupakan ujung tombak dari kebijakan pemerintah daerah karena bersentuhan langsung dengann masyarakat. Terlebih lagi alokasi untuk menggaji PNS merupakan yang terbesar di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Oleh sebab itu jika ingin melakukan pembenahan sistem birokrasi, maka hal yang paling mutlak perlu dikakukan adalah mengubah etos kerja dan stigma negatif terhadap PNS. Hal ini pula yang disadari pasangan Calon Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat. Pada masa kepemimpinan keduanya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan beberapa aturan untuk bisa membenahi kinerja buruk para PNS.
Aturan-aturan itu antara lain, yaitu memperjuangkan tunjangan dan standar kompetensi untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa kinerja PNS dapat dikaji dengan adil. Selain itu, Ahok-Djarot juga mendesain sistem kepegawaian yang berpihak pada kompetensi, dan bukan nepotisme ataupun senioritas. Dengan begitu, jiwa dan pikiran yang terbaiklah yang akan terus dapat melayani warga dan merealisasikan berbagai program dari Pemerintah Provinsi.
Aturan-aturan ini diterapkan langsung kepada pejabat eselon, camat dan lurah, serta PNS yang merupakan guru. Untuk para pejabat eselon 1 dan 2 di DKI Jakarta, Ahok-Djarot menerapkan sistem key performance index (KPI) untuk mengukur secara jelas kinerja pejabat sesuai dengan tugas tugas pokok fungsi yang diemban. KPI ini rutin dievaluasi dan diperbaiki berdasarkan feedback dari para pejabat.
Sementara itu, untuk para camat dan lurah, Ahok-Djarot membuat sistem scorecarduntuk disesuaikan dengan program-program prioritas yang ada. Beberapa program itu antara lain seperti penanganan banjir dan sampah, kepemilikan BPJS dan KJP, serta penyerapan anggaran. Sistem scorecardakan membantu dalam menentukan target kinerja yang efektif, efisien, dan terukur.
Sedangkan untuk para guru yang merupakan PNS, Ahok-Djarot menginginkan adanya peningkatan kesejahteraan bagi mereka. Oleh karena itu pada tahun 2016, Ahok-Djarot telah menaikkan tunjangan kinerja daerah (TKD) hingga lebih dari 300 % dibandingkan 2012. Peningkatan TKD bertujuan untu mendorong profesionalisme yang kompetitif seperti di dunia swasta sehingga etos kerja para guru akan meningkat.
Kedepannya, masih ada beberapa kebijakan yang akan dilakukan oleh Ahok-Djarot jika terpilih pada memimpin Jakarta pada periode 2017-2022. Semisal Ahok-Djarot nantinya akan menghitung TKD berdasarkan KPI untuk setiap PNS adar kinerja birokrasi dapat diukur dan dievaluasi. Ahok-Djarot juga akan menerapkan rotasi, mutasi, dan demosi PNS dengan teansparan melalui lelang terbuka dan dasar pertimbangannya akan dicatat di dalam sistem kepegawaian (Simpeg).
Dengan adanya aturan-aturan kepada PNS ini diharapkan public servicedi Jakarta akan meningkat dan masyarakat menjadi terpuaskan. Ahok-Djarot telah menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam membenahi birokrasi di Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H