Lihat ke Halaman Asli

Ketika Nota Keberatan Ditolak Hakim

Diperbarui: 15 Desember 2016   14:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

megapolitan-kompas.com

Hari ini masih terus digelar sidang penghadangan kampanye terhadap pasangan Cagub-Cawagub nomor urut dua, Basuki Tjahya Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Sidang terus dilakukan hingga Rabu depan. Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tersangka, Naman Sanip sudah dibacakan putusannya oleh hakim. Nota Keberatan milik Naman ditolak oleh Hakim. "Satu, menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut, "Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,"ujar ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Isi dari tiga poin eksepsi Naman dibacakan dan dirangkum oleh penasihat hukumnya, Abdul Haris. Pertama, Naman disebut murni melakukan teguran dan penyampaian aspirasi umat Islam terhadap Ahok.

Keputusan Naman tersebut menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan hak asasi manusia. Kedua, dakwaan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye itu dinilai tidak benar. Ketiga, dakwaan Naman sebagai komandan demo juga dinilai tidak benar.

Minimnya bukti dan keterangan saksi menjadi alasan utama Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan Naman Sanip. Bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan selama masa penyidikan menunjukkan Djarot sudah berusaha berdialog dan berdiskusi namun tetap saja ditolak, terutama oleh Naman yang mengaku bertindak sebagai komandan aksi. Akhirnya, untuk menjaga situasi tetap kondusif, Djarot dan rombongan memilih memutar balik dan melanjutkan blusukan ke Kelurahan Bendungan Hilir, yang terletak di seberang rel kereta.

Pihak Bawaslu yang juga terus mengawal kasus ini beranggapan penetapan Naman sebagai tersangka dan pelaksanaan sidang ini akan memberikan efek jera terhadap para penghadang kampanye yang mencederai cita-cita demokrasi dengan memaksakan aspirasinya tanpa memperhatikan aspirasi orang lain yang juga dilindungi Undang-Undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline