Sidang Penghadangan Kampanye Basuki-Djarot memasuki babak baru, Dakwaan yang telah dijatuhkan kepada Naman Sanip (NS), tersangka utama kasus penghadangan kampanye sudah ditetapkan Jaksa Penuntut. Putusan sidang akan ditentukan pekan depan, namun sidang akan dilakukan secara maraton hingga hasilnya diputuskan Rabu depan. Hari ini sidang masih terus berlangsung dan memasuki tahap pembacaan dan penilaian eksepsi.
NS dan kuasa hukumnya masih menolak dakwaan tersebut. Naman telah didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp6 juta.
NS jelas-jelas menghadang kampanye Cawagub nomor urut dua di daerah Kembangan, Jakarta Utara. Kronologi yang dibacakan Jaksa atas keterangan saksi menunjukkan NS mengaku sebagai komandan dan koordinator aksi penghadangan kampanye ketika ditanya oleh Djarot Saiful Hidayat.
Abdul Haris, kuasa hukum NS menolak dakwaan dengan dalih NS hanya ikut-ikutan saja dan hanya sekedar menyampaikan aspirasi sesuai Undang-Undang. "Artinya saya menganggap bahwa yang bersangkutan itu komandannya, karena pada saat itu hanya dia yang datang menghampiri saya ketika saya tanya mana komandannya," kata Djarot di PN Jakarta Barat.
Pengakuan inilah yang menjadi dasar kuat kasus pidana ini. NS tetap menghadang dan meneriaki Djarot meski sudah diajak berdialog dan berdiskusi terkait duduk perkara dan solusi yang hendak dicapai. Akibatnya, Djarot batal melakukan kampanye di Kembangan dan sekitarnya karena terus-terusan diikuti dan dihadang.
Naman Sanip sudah meminta maaf ke Cawagub Petahana, NS menyadari Djarot tidak melakukan kesalahan sama sekali. Secara personal keduanya sudah berdamai dan saling memaafkan, tinggal menanti putusan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H