Lihat ke Halaman Asli

Berdalih Beratkan APBD, Wali Kota Banda Aceh Minta Tanah BUMN

Diperbarui: 16 Maret 2019   08:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

APBD Daerah by: Headline.co.id

Setiap daerah memiliki APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang mana semua itu digunakan semaksimal mungkin untuk memajukan daerah masing-masing. Setiap Kepala Daerah memiliki andil penting dalam kemajuan daerahnya dengan memanfaatkan anggaran tersebut.

Dikutip dari Tribunnews, Kabupaten Bantaeng merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki APBD tergolong kecil di Provinsi Sulawesi Selatan. Bahkan anggaran APBD tahun 2018 turun sebesar menjadi Rp 800 Miliar dari sebelumnya Rp 1,2 T.

Menariknya dengan keterbatasan APBD tidak menjadi hambatan bagi Prof Nurdin Abdullah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi Butta Toa, julukan Kabupaten Bantaeng. Terbukti selama 10 tahun dipimpinnya, Bantaeng seakan menjelma menjadi Kabupaten yang lebih baik.

Berbeda dengan Pemko Banda Aceh yang memiliki jumlah anggaran sebesar Rp 1,2 T. Angka ini naik sebesar 1,21 persen dari tahun sebelumnya. Namun dengan kenaikan anggaran sebesar 1,21 persen tersebut tidak membuat Walikota Aminullah merasa cukup. Hal ini diketahui saat ia memberikan sambutan di depan Menteri Agraria dan Tata (ATR)/Kepala BPN Ruang Sofyan Djalil dalam kegiatan penyerahan sertipikat dan sosialisasi sertipikat tanah waqaf.

Walikota Banda Aceh By: Detik.com

Walikota tersebut meminta tanah milik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tanpa harus melalui proses ganti rugi atau tukar guling dengan dalih memberatkan APBD jika harus sewa.

Padahal dari Walikota sebelumnya diketahui Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menyewa tanah milik PT. KAI (Persero). Setelah 10 tahun menyewa tanah KAI Walikota Banda Aceh kini meminta kepemilikan tanah tersebut untuk menjadi tanah Pemerintah Kota Banda Aceh.

Ardian Saputra selaku anggota GEMPAR (Gerakan Masyarakat Peduli Aset Negara) menyampaikan tidak semudah itu meminta tanah BUMN. PT. KAI selaku BUMN memiliki dasar dalam menyewakan lahan yakni Peraturan Menteri BUMN PER-03/MBU/08/2017.

Seharusnya Wali Kota Banda Aceh itu bisa memanfaatkan APBD dengan baik bukan malah merasa keberatan dan justru meminta tanah BUMN. Ardian juga menyampaikan bahwa di daerah lain juga memiliki masalah yang sama bahkan memiliki anggaran yang jauh lebih kecil dibandingkan di Banda Aceh tapi mereka optimis dan bisa memanfaatkan dengan baik.

Ardian juga menyampaikan bahwa PT. KAI pasti mempertahankan asetnya, karena selaku perusahaan BUMN mereka juga diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk menjaga dan memaksimalkan asetnya.

Tak hanya itu saja, anggota GEMPAR tersebut juga menyampaikan agar Walikota Aminullah belajar dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal reaktivasi jalur. Seandainya suatu saat pemerintah akan melakukan pengembangan dan reaktivasi jalur di Sumatera apa tidak pusing.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline