Jakarta - Beberapa waktu yang lalu banyak media online Lampung memberitakan peryataan konyol dari salah satu anggota DPD RI asal Lampung. Senator tersebut mengkritisi sistem hukum Indonesia yang masih banyak menggunakan sistem hukum dari Belanda.
Dikutip dari Wikipedia dan berbagai sumber lainnya, aturan hukum di Indonesia ini merupakan campuran dasi sistem hukum Eropa, hukum agama, dan juga hukum adat. Sebagian besar hukum perdata dan pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda.
Bukan hanya Indonesia, hukum dari Belanda tersebut juga diakui oleh dunia. Dalam halaqoh Nasional "Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional" yang dilaksanakan di Gedung Nusantara V DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (10/12/2015), Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A., menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian di Badan Pembinaan Hukum Nasional (mengungkap), lebih dari 600 mulai dari Undang-undang sampai kepada peraturan pelaksanaannya, (adalah) warisan kolonial Belanda.
Namun anehnya ketika seorang Senator bernama Andi Surya menyampaikan kepada media bahwa sistem hukum agraria masih terganjal sistem hukum barat yang masih berlaku di Indonesia. Bahkan ia lebih mendukung masyarakat yang sudah merusak hutan untuk tempat tinggal.
Sampai-sampai senator asal Lampung tersebut melakukan kesalahan fatal dengan berkata bahwa Undang-undang masih menghargai binatang dan tumbuhan daripada manusia. baca juga : Senator Lampung Dalangi DPD RI Gagal Pahami Masalah Aset BUMN
Dari pernyataan tersebut senator tersebut lebih pro dan mendukung jika semua hutan yang ada di pelosok negeri itu dibagikan atau lebih tepatnya, dia mendukung perusak ekosistem di hutan. Jika kita melihat lahan yang ada di Indonesia khususnya di Lampung, masih banyak sekali lahanlahan yang masih bisa digunakan untuk tempat tinggal dari pada harus merusak hutan.
Seperti yang kita ketahui bahwa hutan merupakan paru-paru dunia, sumber keanekaragaman hayati, dan juga dapat mencegah terjadinya bencana. Sebagai senator yang juga menjadi salah satu pendiri kampus swasta di Lampung, tidak seharusnya memberikan pernyataan konyol seperti itu.
Akibat pernyataan yang bisa dibilang ngasal tersebut, kami bersama PEMULA COMMUNITY (Komunitas Pemuda Pecinta Alam Lampung) menesuri lebih jauh tentang anggota DPD RI asal Lampung tersebut.
Sampai akhirnya, kami direkomendasikan untuk menghubungi salah satu anggota dari Gerakan Masyarakat Peduli Aset Negara Lampung (GEMPAR Lampung) bernama Ardian Saputra. Ia menyampaikan bahwa Andi Surya selalu memanfaatkan isu aset negara untuk menarik simpatisan dalam pemilihan anggota DPD RI 2019 ini.
"Sudah sejak lama, si AS memanfaatkan isu aset negara untuk menarik suara, bahkan ia menggunakan media-media enggak jelas yang dibuatnya untuk menyudutkan salah satu BUMN tertentu. Kalau memang amanah harusnya membawa masalah sengketa lahan ke pengadilan," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon.
Andi Surya selalu membawa isu bahwa Grondkaart yang dimiliki BUMN itu palsu hingga akhirnya DPD RI melakukan penelusuran hingga ke ANRI. Setelah ANRI sebagai lembaga yang independent menyampaikan legalitas dan keaslian arsip Grondkaart si AS tidak mau menyampaikan ke masyarakat dan justru mencari kesalahan-kesalahan lainya karena ingin memanfaatkan masyarakat yang menempati tanah negara tersebut dengan harapan yang salah. Untuk mengetahui legalitasnya silahkan baca disini : Legallitas dan Keabsahan Grondkaart.