Lihat ke Halaman Asli

AKHMADI

Guru SMP Negeri 44 Jakarta

PPN 12 Persen...Ide Siapa?

Diperbarui: 22 Desember 2024   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Berita kahir-akhir ini ramai tentang berita kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang disampaikan resmi oleh Pemerintah dan berlaku per 1 Januari 2025. Pro dan kontra tentang keputusan pemerintah masih mengalir. Yenny Wahid Putri Gus Dur salah satu yang menolak dengan tegas kenaikan PPN 12% dengan alasan perekonomian rakyat belum stabil. Yenny menegaskan mending menurunkan angka korupsi daripada menaikan Pajak. Hal ini disampaikan saat acara Haul ke-15 Gus Dur.

Dasar Hukum kenaikan pajak adalah Undang undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021 Kebijakan ini diinisiasi oleh PDI Perjuangan dan telah disetujui oleh delapan fraksi di DPR, termasuk Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara itu, fraksi PKS menolak usulan tersebut.

Wihadi Wiyanto, Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, menegaskan bahwa wacana kenaikan PPN 12% merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021. Aturan itu disebut produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP mengatakan pihaknya bukan inisiator dari PPN 12 persen. Pasalnya PPN yang masuk dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu adalah usulan dari pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR.

Disini jelas bahwa siapa aktor PPN 12%, mengawali pemerintahan yang baru Presiden Prabowo harus mengevaluasi kembali kenaikan PPN 12 %, menciptakan rakyat yang aman, damai, kebutuhan pokoknya terpenuhi jauh lebih baik ketimbang mengotak atik pajak. Banyak hal yang dapat dilakukan seperti mengusut kasus korupsi yang pada akhirnya uang rakyat dapat dikembalikan ke kas negara.

Berdasarkan pada Badan Pusat Statistik,  Nilai IPAK  (Indeks Perilaku Anti Korupsi) Pada tahun 2024, nilai IPAK sebesar 3,85; mengalami penurunan dibanding tahun 2023 (3,92). Hal ini bertanda Pemerintah harus bekerja keras dalam mengurangi angka korupsi.

Sumber :

https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/22/kritik-ppn-12-persen-yenny-wahid-turunkan-angka-korupsi-bukan-malah-rakyat-yang-dibebani

https://news.detik.com/berita/d-7698117/gerindra-kenaikan-ppn-12-diinisiasi-pdip

https://www.inilah.com/pdip-kenaikan-ppn-12-persen-usulan-presiden-jokowi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline