Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025, perpajakan pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12%.isu ini ternyata sudah digodog sejak lama dimasa pemerintahan sebelumnya ditahun 2021 yang diatur di UU No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang pada saat itu terjadi di masa covid pandemi. Dengan legilasi dari pemerintah dan DPR bahwa di masa setelah covid dan pandemi Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan
Ini merupakan sebuah kado yang mewah dan spektakuler dari pemerintah melalui DPR yang telah menyetujui putusan ini, mari kita lihat tiga dampaknya dengan memperhatikan skala pendek dan besarnya bagi keberlangsungan kehidupan rakyat dalam bermasyarakat
Jangka Pendek
-Hutang negara akan cepat terlunaskan
-Biaya program wajib pemerintah yakni makan siang gratis akan segera terpenuhi
-Anggaran Kenaikan gaji guru dan instansi jajaran pemerintah dari tingkat desa hingga pusat akan bertambah dengan faktor gemuknya kementerian dan lembaga dijajaran pusat pemerintahan
Jangka Panjang
-Tahun 2025 dan seterusnya akan merubah kebiasaan warga Indonesia dalam membeli produk apapun itu
-Budaya Foedal Living akan menjadi konsumsi Setiap hari rakyat Indonesia menjadi miskin dan jelata
-Rakyat Kelas Menengah Akan hilang dari semesta, yang ada hanya si kaya dan si miskin, si berduit dan si jelata, dan pemerintah menikmati pajak dari rakyatnya.